02:11 | 1 September 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa

redaksi by redaksi
3 November 2024 | 20:23
in Politik
0
Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa

Suasana Rakor KPU Kota Solok dengan puluhan wartawan di Primeire Hotel

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa

Beritanda –  Puluhan pekerja jurnalistik di Kota Solok mengikuti  Rapat Koordinasi bersana Komisi Pemilihan Umum (KPU)  guna memahami aturan kegiatan kampanye  Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024.

Baca Juga

Gagasan Ekonomi

Pilkades Jipang 2027 Mulai Menghangat, Sumiarti Bawa Gagasan Ekonomi Warga dan Kepemimpinan Amanah

18 August 2026
Partai Hanura

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026

Rakor yang dibuka Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, berlangsung sehari penuh di Primeire Hotel Kota Solok, Minggu, (03/11/24) dengan menghadirkan narasumber Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie dan Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati.

Ikut menghadiri kegiatan ini,  Komisioner KPU Kota Solok Yance Gafar, Desi Arisandi, Abdul Hanan dan Tomi Farto, serta Kadis Kominfo Kota Solok diwakili Alwa Dudi dan Kepala Kebangpol Eni Suryani.

Mengiringi itu,  Ketua KPU Ariantoni mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media cetak dan Elektronik, yang akan dimulai  pada 10-23 November 2024.

Dijelaskan,  aktivitas kampanye di media diatur dalam PKPU, dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring selama 13 hari sebelum masa tenang, yang dimulai pada 24 hingga 26 November mendatang.

“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.

Ketua KPU memandang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.

Terhadap itu,  Sekretaris PWI Firdaus Abie menekankan, bahwa jurnalis harus bersikap netral dan independen dalam memberitakan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, netralitas berarti memberikan porsi yang berimbang kepada seluruh pasangan calon.

“Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan calon tertentu, tetapi harus menjadi penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat,” pesannya.

(Zul Muncak)

Tags: KPU Kota SolokRakorWartawan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Gagasan Ekonomi

Pilkades Jipang 2027 Mulai Menghangat, Sumiarti Bawa Gagasan Ekonomi Warga dan Kepemimpinan Amanah

18 August 2026
Partai Hanura

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026

Cici Wahyuni Ajak Perempuan Pasaman  Aktif Berkarya Untuk Kemajuan Daerah 

22 April 2026

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Dilantik Ketua DPW NasDem Sumbar Fadly Amran, NasDem Kota Solok Dibawah Kepemimpinan Rudi Horizon Kobarkan Optimisme Menuju Kejayaan

12 November 2025

POPULAR

Pelantikan Pj Sekda

Masheri Yanda Boy Resmi Jadi Pj Sekda Kabupaten Solok, Bupati Minta Langsung Konsolidasi

25 August 2026
APKASI Otonomi Expo 2026

Bukan Sekadar Pajangan, Produk UMKM Kabupaten Solok Laris Manis di APKASI Expo 2026

27 August 2026
Bupati Solok

Menanam Kembali Harapan di Sawah Terdampak Bencana: Rp54,78 Miliar untuk Pemulihan Pertanian Solok 

28 August 2026
Menara BTS

Langit Sariak Alahan Tigo Ditusuk Dua Menara BTS, Sinyal Telepon Akhirnya Menetes di Hiliran Gumanti

25 August 2026
Surat Edara

Pemkab Dharmasraya Terbitkan SE Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Dampak Asap

25 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Entry Meeting BPK Sumbar, Bupati Tanah Datar Minta OPD Dukung Ketersediaan Data
  • Bupati Eka Putra Tegaskan OPD Jangan Jalan Sendiri, Forkopimda Dilibatkan sejak Awal
  • Sungai Batang Siat Mendadak Menghitam, DLH Sumbar dan Dharmasraya Telusuri Hulu hingga Dua Pabrik Sawit
  • Tiga Budaya Solok Selatan Diakui Nasional, Tantangan Berikutnya Menjaga Agar Tetap Hidup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In