01:57 | 18 May 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Lakukan Pelanggaran, Tim Hukum NC-LM Kadukan Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu  

redaksi by redaksi
4 October 2024 | 21:50
in Politik
0
Diduga Lakukan Pelanggaran, Tim Hukum NC-LM Kadukan Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu  

Tim hukum Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok, Nofi Candra-Leo Murphy diketuai Amnasmen dengan anggota Armadepa dan lainnnya memberi keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Solok, Jumat (4/10) di Solok.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Diduga Lakukan Pelanggaran, Tim Hukum NC-LM Kadukan Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu  

Beritanda –  Masa 10 hari perjalanankampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kota Solok, mulai digerogoti  pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang menjurus curang itu, terungkap dari  pengaduan  Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy, ke Bawaslu Kota Solok.

Baca Juga

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

Ketua Tim Hukum NC-Leo Amnasmen didampingi  Armadepa dan anggota lainnya,  mengadukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan  calon Wali Kota Solok. Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu Kota Solok, Jumat (4/10/2024).

“Kita melaporkan Ramadhani Kirana Putra  karena kampanye yang dilakukan diduga tanpa izin, melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral dan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara,”kata  Armadepa, SH, MH, anggota tim hukum NC-LM dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Paslon Nofi Candra-Leo Murphy, Jumat (4/10/2024) di Lukah Pandang, Kota Solok.

Bersama ketua Tim Hukum Amnasmen,SH dan angotaa lainnya, serta Ketua Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 itu, Yutris Can, Armadepa menyebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan disertai bukti otentik berupa video, saksi dan dan screenshot pesan Wahsapp.

Kata Armadepa, laporan ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan ini adalah bagian dari beberapa indikasi pelanggaran yang telah kami kumpulkan. Kami harap Bawaslu segera bertindak agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran dalam Pilkada ini,” tegas Armadepa.

Senada, Ketua Tim Hukum NC-LM, Annasmen, SH berharap Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Respon dari Bawaslu dipandang penting guna mewujudkan Pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab terhadap rakyat.

Amnasmen menegaskan, Tim hukum NC-LM  akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan pemilu agar hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang adil dan amanah dapat terwujud tanpa intervensi dari pihak manapun.

Ditegaskan Amnasmen, laporan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan bukan karena faktor benci, dendam atau sirik kepada seseorang. Dalam kapasitas sebagai Tim Hukum, pihaknya bekerja sangat profesional.  Karena itu, langkah preventif akan segera diambil oleh tim untuk memastikan tidak ada instansi atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.

Tim Hukum NC-LM akan terus melakukan pengawasan setiap potensi kecurangan dengan mendatangi dan berkoordinasi bersama institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan yang berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan bersih.  Kita melakukan pengawasan dengan cara mendatangi institusi yang berpotensi  menjadi alat kepentingan politik. Kecurangan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan terjadi, apalagi jika menyangkut penggunaan fasilitas negara,” tegas Amnasmen.

Tim hukum NC-LM sekaligus  mengajak seluruh masyarakat Kota Solok untuk mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat. Pihaknya mengingatkan,  bahwa kecurangan dalam proses pemilihan akan mencederai demokrasi dan mengancam terpilihnya pemimpin yang amanah dan berintegritas.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Mari bersama-sama kita tolak segala bentuk kecurangan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,”papar Annasmen.

Pada kesempatan, Yutriscan, SE, Ketua Tim Pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum.

“Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon. Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” tegas Yutriscan.

(Zul Muncak)

Tags: Lakukan PelanggaranTim Hukum NC-LM
SendShareTweet

BeritaTerkait

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

PSU Pilkada Pasaman: Raih Suara Terbanyak,  Welly Suheri-Parulian Menang Lagi

25 April 2025

PSU Pasaman Aman dan Bermartabat, Ketua Milenial SASUAI Ulul Azmi Sampaikan Apresiasi 

21 April 2025

PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!

13 April 2025

Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc

12 February 2025

POPULAR

Tersangka diamankan

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025
Masyarakat unjuk rasa

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan, Masyarakat Kuncir  Unjuk Rasa Tuntut Pengaspalan Jalan

14 May 2025
Operasi Katarak

Moment Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Dharmasraya Diaktualisasikan Melalui

11 May 2025
Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

17 May 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan
  • Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin
  • Pelaku Pembunuh Anak Tiri Diringkus, Polres Dharmasraya: Motifnya Sakit Hati Ditagih Hutang
  • Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In