09:17 | 17 July 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas dan Oknum Lurah  Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

redaksi by redaksi
26 November 2024 | 22:48
in Politik
0
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas dan Oknum Lurah  Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

Tim Kuasa Hukum NC - LM serahkan berkah pelaporan kepada Bawaslu Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pilkada., Selasa (26/11) sore

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas dan Oknum Lurah  Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

Beritanda –  Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, SH bersama seorang oknum Aparatur Sipil Negeri ( ASN) yang menjabat sebagai Lurah dikadukan Tim Kuasa Hukum Calon Walikota – Wakil Walikota Nofi Candra – Leo Murphy (NC – LM ) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

Pelaporan dugaan perkara pelanggaran pemilu oleh tim kuasa hukum NC – LM  yang terdiri dari Ganefri Indra Yanti, SH, Jhon Riki, SH, Nanda Pria Tama, SH, Ridho Anandha Jhos Justicio, SH, Gentasri, SH, MH, Rahmadi, SH, kepihak Bawaslu dilakukan pada,  Selasa(26/11) sore.

Terhadap itu, Koordinator Kuasa Hukum NC-LM, menyampaikan kepada sejumlab awak media bahwa laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Baznas dan Seorang oknum lurah dalam mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2.

Menurut Tim Advokasi NC-LM dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Baznas, H. Zaini, memberikan bantuan dari Baznas kepada masyarakat sembari diduga mengarahkan pilihan kepada pasangan calon nomor urut 2.

“ Keterangan dari tiga saksi memperkuat dugaan bahwa terlapor terlibat dalam memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tersebut.” Tutur Ganefri Indra Yanti.

Tim Advokasi NCLM menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 187A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami menemukan bukti berupa dua video dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa H. Zaini menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ganefri.

Terkait itu, Tim NC – LM berharap, Bawaslu Kota Solok segera memproses laporan agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegtitas di Kota Solok.

“Keterlibatan aparatur seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak asas netralitas dalam pemilu,” tegas Ganefri.

Proses selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan saksi-saksi.

(Zul Muncak)

Tags: Bawaslu Kota SOlokPelanggaran PilkadaTim Hukum NC-LM
SendShareTweet

BeritaTerkait

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

PSU Pilkada Pasaman: Raih Suara Terbanyak,  Welly Suheri-Parulian Menang Lagi

25 April 2025

PSU Pasaman Aman dan Bermartabat, Ketua Milenial SASUAI Ulul Azmi Sampaikan Apresiasi 

21 April 2025

PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!

13 April 2025

Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc

12 February 2025

POPULAR

Boy Falma

Potret Inspiratif: “Perjalanan” Boy Falma, dari Teminal ke Gedung Parlemen di Arosuka

16 July 2025
Launching Makan Bergizi Gratis, Anggota DPRD dan Walikota Solok Bagikan 600 Paket Makanan kepada Pelajar SD

Launching Makan Bergizi Gratis, Anggota DPRD dan Walikota Solok Bagikan 600 Paket Makanan kepada Pelajar SD

14 July 2025
Wabup Candra Apel Pagi

108 Aparatur Mangkir Apel Pagi, Wabup Candra Meradang: Kalau Tidak Mampu, Silahkan Mundur

10 July 2025
Gelar Pasukan

Polres Solok Kota Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Singgalang 2025 Dilaksanakan 14 Hari Kedepan

14 July 2025
Edukasi

Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalulintas, Sat Lantas Polres Solok Sosialisasikan Operasi Patuh Singgalang  di SMAN 1 Guntal

15 July 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • MATSAMA Hari Ketiga, MAN 2 Solok Fokus Pembinaan Ibadah, Public Speaking dan PBB
  • Potret Inspiratif: “Perjalanan” Boy Falma, dari Teminal ke Gedung Parlemen di Arosuka
  • Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalulintas, Sat Lantas Polres Solok Sosialisasikan Operasi Patuh Singgalang  di SMAN 1 Guntal
  • Berlangsung Tiga Hari, Kepala MAN 2 Solok Buka Kegiatan Matsama 2025/2026 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In