09:13 | 16 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas dan Oknum Lurah  Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

redaksi by redaksi
26 November 2024 | 22:48
in Politik
Reading Time: 2min read
0
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas dan Oknum Lurah  Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

Tim Kuasa Hukum NC - LM serahkan berkah pelaporan kepada Bawaslu Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pilkada., Selasa (26/11) sore

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas dan Oknum Lurah  Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

Beritanda –  Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, SH bersama seorang oknum Aparatur Sipil Negeri ( ASN) yang menjabat sebagai Lurah dikadukan Tim Kuasa Hukum Calon Walikota – Wakil Walikota Nofi Candra – Leo Murphy (NC – LM ) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga

Hanura Payakumbuh

Konsolidasi Akbar Hanura Payakumbuh: Lima PAC Bersatu, Mesin Partai Dipanaskan

4 October 2026
Pilwana

Pastikan Pilwana 23 Nagari Aman, Kapolres Solok Turun Langsung ke TPS di Alahan Panjang

9 September 2026

Pelaporan dugaan perkara pelanggaran pemilu oleh tim kuasa hukum NC – LM  yang terdiri dari Ganefri Indra Yanti, SH, Jhon Riki, SH, Nanda Pria Tama, SH, Ridho Anandha Jhos Justicio, SH, Gentasri, SH, MH, Rahmadi, SH, kepihak Bawaslu dilakukan pada,  Selasa(26/11) sore.

Terhadap itu, Koordinator Kuasa Hukum NC-LM, menyampaikan kepada sejumlab awak media bahwa laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Baznas dan Seorang oknum lurah dalam mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2.

Menurut Tim Advokasi NC-LM dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Baznas, H. Zaini, memberikan bantuan dari Baznas kepada masyarakat sembari diduga mengarahkan pilihan kepada pasangan calon nomor urut 2.

“ Keterangan dari tiga saksi memperkuat dugaan bahwa terlapor terlibat dalam memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tersebut.” Tutur Ganefri Indra Yanti.

Tim Advokasi NCLM menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 187A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami menemukan bukti berupa dua video dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa H. Zaini menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ganefri.

Terkait itu, Tim NC – LM berharap, Bawaslu Kota Solok segera memproses laporan agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegtitas di Kota Solok.

“Keterlibatan aparatur seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak asas netralitas dalam pemilu,” tegas Ganefri.

Proses selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan saksi-saksi.

(Zul Muncak)

Tags: Bawaslu Kota SOlokPelanggaran PilkadaTim Hukum NC-LM
SendShareTweet

BeritaTerkait

Hanura Payakumbuh

Konsolidasi Akbar Hanura Payakumbuh: Lima PAC Bersatu, Mesin Partai Dipanaskan

4 October 2026
Pilwana

Pastikan Pilwana 23 Nagari Aman, Kapolres Solok Turun Langsung ke TPS di Alahan Panjang

9 September 2026

Pilkades Jipang 2027 Mulai Menghangat, Sumiarti Bawa Gagasan Ekonomi Warga dan Kepemimpinan Amanah

18 August 2026

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026

Cici Wahyuni Ajak Perempuan Pasaman  Aktif Berkarya Untuk Kemajuan Daerah 

22 April 2026

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026

POPULAR

Barang bukti

Empat Paket Sabu Disita, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polres Solok di Lembang Jaya

10 October 2026
Cenderamata

Wushu Kabupaten Solok Menggila di Porprov XVI, 8 Emas Antar ke Puncak Juara

10 October 2026
Karate

Sport Hall Batu Tupang Jadi Arena Adu Prestasi 357 Karateka se-Sumbar

10 October 2026
Indo Jalito Peduli

Di Tengah Puing Galodo Arosuka, Indo Jalito Peduli Hadir Membawa Harapan

12 October 2026
Cabor Taekwondo

Pecah Kebuntuan Sejak 2000, Taekwondo Kota Solok Menggila dengan Raihan 5 Emas!

9 October 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Merombak Taman Syekh Kukut, Membangun Magnet Kota Event di Solok
  • Bibit Jagung PT CMK Dilepas ke Makasar, Bupati Solok Garap 2.300 Hektare untuk Genjot Ekonomi Daerah
  • Perkuat Transformasi Digital, Dharmasraya Matangkan Penggunaan SRIKANDI hingga Pemberkasan Arsip
  • Kabut Asap Ancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In