12:06 | 19 May 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Kab. Solok Wanti-Wanti Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Titoni Tanjung: Sanksinya Berat

redaksi by redaksi
29 October 2024 | 13:09
in Politik
0
Bawaslu Kab. Solok Wanti-Wanti Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Titoni Tanjung: Sanksinya Berat

Suasana pembukaan Rakor pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada bersama stakeholder, Senin (27/10/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Bawaslu Kab, Solok Wanti-Wanti Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Titoni Tanjung: Sanksinya Berat

Beritanda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye  Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Solok bersama  stakeholder, Senin (27/10/2024) di Preimer Hotel Kota Solok.

Baca Juga

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

Rakor pengawasan yang diikuti sedikitnya 100 peserta, terdiri dari unsur Forkopimnda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU),  partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota Gakumdu, bertujuan  memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung saat ini.

Mengiringi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung menyampaikan,  pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 sangat penting. Ia menjelaskan, bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.

Karena alasan itu, Titoni Tanjung berharap tim pemenangan dari semua pihak memahami regulasi dengan sebaik-baiknya.

“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan,  Ketua Bawaslu Titoni Tanjung juga menyinggung dinamika terkini terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN  serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ia mengingatkan tentang beratnya sanksi bagi ASN yang terlibat Politik dalam Pilkada, karena bagaimanapun ASN sangat rentan dengan Pelanggaran Pemilu.

“Karena itu, ASN diminta lebih memahami bagaimana aspek Netralitas diutamakan. Karena itu dalam rakor ini kita mendatangkan Nara Sumber Dosen Fakultas Syariah UIN inam Bonjol Padang bapak Aidil Aulia,”paparnya.

Terkait APK kampanye, Titoni menyampaikan tentang anggapan yang berkembang di masyarakat, bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas. Ia menjelaskan,   dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.

“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Menyemangati itu,  narasumber yang merupakan dosen Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, Aidil Aulia memaparkan materi tentang ” Harapan dan Tantangan pada Pilkada Sumbar tahun 2024 ini.

Aidil menyebut, yang dominan  rentan terkena pelanggaran pemilu itu Kebanyakan adalah ASN. Ia menyebut  soal netralitas  ASN dapat saja diuji dalam menghadapi Pilkada.

“Sungguh banyak sekali kasus yang menimpa ASN. Bahkan di tahun ini  Bawaslu Kabupaten Solok tercatat yang pertama memproses kasus hukum ASN sampai kepengadilan,” terangnya.

Maka dari itu, Aidil Aulia mengaku  penting sekali menyampaikan kepada ASN, agar  jangan sampai terlibat kuat dengan Pilkada saat ini.

“Hukumnya sangat berat, begitu pula pada semua pengawas pemilu jangan sembarangan mengangkat kasus tentang keterlibatan seorang ASN di Pilkada saat ini,” pesannya.

Melalui kegiatan Rakor itu,  diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan.

(Zul Muncak)

Tags: Bawaslu Kabupaten SolokRakor Pengawasan Pilkada
SendShareTweet

BeritaTerkait

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

PSU Pilkada Pasaman: Raih Suara Terbanyak,  Welly Suheri-Parulian Menang Lagi

25 April 2025

PSU Pasaman Aman dan Bermartabat, Ketua Milenial SASUAI Ulul Azmi Sampaikan Apresiasi 

21 April 2025

PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!

13 April 2025

Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc

12 February 2025

POPULAR

Tersangka diamankan

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025
Masyarakat unjuk rasa

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan, Masyarakat Kuncir  Unjuk Rasa Tuntut Pengaspalan Jalan

14 May 2025
Wabup Candra

Kawasan Alahan Panjang Resort Meriah Kala Wabup Candra Buka Kontes Ayam Kukuak Balenggek 

19 May 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025
Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

17 May 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Angin Kencang Landa Dharmasraya,  Sejumlah Kaca RSUD Sungai Dareh Pecah
  • Kawasan Alahan Panjang Resort Meriah Kala Wabup Candra Buka Kontes Ayam Kukuak Balenggek 
  • Ditahan Persik 1-1, Semen Padang FC  Harus Menang di  Laga Terakhir Melawan Arema
  • Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In