Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Sabu Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Beritanda – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar, amankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial P alias Ucok (50), warga Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, diamankan petugas di Jorong Koto Tanah, Nagari Sungai Darah, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 02.30 Wib Kamis (24/10/24).
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH mengungkapkan, bahwa pelaku diduga pengedar tersebut, juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Baru saja bebas menjalankan hukuman dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sekarang, juga terjaring dalam kasus yang sama,üngkapnya.
Diterangkan, saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu. Selain itu, juga menyita satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, dan Dua pipet berwarna hijau. Saat itu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114Ayat (1) dan/atau Pasal 112Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(Afriza Dedek)