Respon Cepat, Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan Polres Solok Kota
Beritanda.net – Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Solok Kota berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin (17/11/ 2025), sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Tak butuh waktu 24 jam, respon cepat dengan profesionalisme tinggi yang ditunjukkan jajaran Satreskrim dalam penyelidikan, berhasil menangkap seorang remaja berinisial Z (17) sebagai tersangka utama.
Tersangka Z diduga menewaskan seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29), warga setempat, hingga kekenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terkait itu, Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasatreskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan, peritiwa dugaan pembunuhan bermula ketika pelaku Z bersama seorang rekannya melaju kencang dengan sepeda motor di depan korban.
Korban kemudian menegur tersangka. Tetapi akibat teguran itu, tersangka pelaku menjadi tersinggung, hingga kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian. Merasa kalah, pelaku sempat meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,
“Caliak dek ang yo!” ujar Kasatreskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi mengulang kata-kata tersangka.
Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam serta mengajak kakaknya berinisial W, untuk kembali ke lokasi.
Berselang 10 menit, keduanya mendatangi korban. Saat korban mendekat karena mendengar tantangan, pelaku Z langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban.
“Saat bersamaan, kakak tersangka, W, yang juga membawa pisau berhasil ditahan oleh warga sebelum ikut melakukan aksi kekerasan,”ungkap Iptu Oon Kurnia Illahi..
Korban yang tersungkur segera dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai bagian vital.
Mendapat laporan kejadian penusukan, tim Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku.
“ Kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku Z di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanah Garam,”terang Kasat Reskrim Polres Solok Kota.
Saat ini, tersangka Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Oon Kurnia Ilahi menambahkan, pihaknya (Polres Solok Kota) berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.
Sumber:TBNewsSumbar







