04:30 | 15 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Berujung Penahanan Supervisor Audit Perumda PSM  

redaktur by redaktur
19 September 2025 | 07:03
in Hukrim
0
Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana subsidi Trans Padang berujung penahanan Supervisor Audit Perumda PSM oleh Kejati Sumbar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Berujung Penahanan Supervisor Audit Perumda PSM  

Beritanda.net – Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) yang tengah diurai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berujung penahanan terhadap oknum Supervisor Audit, Kamis (18/9).

Baca Juga

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Penyidik kejati langsung menahan TA (Teddy Alfonso), karena  diduga kuat terlibat dalam kasus praktik penyimpangan dana subsidi operasional bus Trans Padang tahun anggaran 2021.

Dugaan menilep dana subsidi dari APBD Kota Padang senilai Rp18 miliar yang dialokasikan untuk pelayanan transportasi masyarakat, mendadak menjadi buah bibir  publik lantaran kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Kelalauannya,Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus menggiringi TA  untuk menjalani pemeriksaan. Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik akhirnya memastikan langkah hukum: TA ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditahan dalam durasi 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.

Keputusan penahanan TA menurut Kejati Sumbar  bukan tanpa alasan. Dalam kasusu ini, penyidik melakukan penahanan berdasar Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan:

Subjektif: TA dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Objektif: Dugaan tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, dilansir dari Sumbar.bet, Kamis (18/9).  

Kronologi pengungkapan Kasus dugaan korupsi ini, menurut Penyidik Kejati Sumbar,  bermula sejak Maret 2021 tatkala Perumda PSM menerima alokasi subsidi sebesar Rp18 miliar.

Dana tersebut terbagi untuk dua pos: biaya operasional langsung armada Trans Padang, serta biaya operasional tak langsung seperti gaji pegawai.

Namun dalam praktiknya, TA yang kala itu berperan sebagai Supervisor Audit justru terlibat dalam penyusunan laporan keuangan yang menutupi penyimpangan dana.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga dijadikan syarat administratif untuk pencairan dana subsidi pada triwulan pertama dan kedua.

Ironisnya, peran sebagai pengawas yang seharusnya menjamin akuntabilitas, justru dimanfaatkan TA untuk memperlancar pencairan dana yang sudah bermasalah.

Atas jasanya itu, TA menerima pembayaran sebesar Rp514,7 juta dari Perumda PSM. Sebagian uang tersebut, sekitar Rp23,5 juta, kemudian dialirkan kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar, kerugian negara akibat praktik ini tidaklah kecil. Angka Rp3,6 miliar menjadi bukti betapa seriusnya dampak penyalahgunaan dana publik tersebut.

Uang yang seharusnya menopang kelancaran transportasi umum, justru raib akibat praktik korupsi berjamaah. Hal ini semakin menambah keprihatinan masyarakat, mengingat transportasi publik seperti Trans Padang sangat dibutuhkan warga sebagai moda mobilitas yang terjangkau.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat TA dengan pasal berlapis:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal itu sama-sama mengandung ancaman berat, yakni pidana penjara lebih dari lima tahun serta denda yang tidak sedikit.

Kejati Sumbar menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa pihaknya berkomitmen kuat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada jabatan, kedudukan, atau status yang bisa menghalangi proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Rasyid.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat Kota Padang yang selama ini menggantungkan mobilitasnya pada layanan Trans Padang.

Publik berharap, penindakan hukum tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, melainkan terus dikembangkan agar jaringan penyalahgunaan dana bisa terungkap secara tuntas.

Kasus Teddy Alfonso dan PI memperlihatkan bahwa pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng terakhir transparansi, bisa runtuh jika integritas pejabat yang memegang peran penting dikompromikan. Ketika laporan keuangan dimanipulasi, bukan hanya angka yang dimanipulasi, tetapi juga kepercayaan publik yang ikut terkikis.

Dipastikan, kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik adalah amanah besar, dan setiap pengkhianatan terhadap amanah itu pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

Sumber: Sumbar.net

Tags: Dana SubsidiKasus KoruppsiKejati SumbarPerumda PSMTrans Padang
SendShareTweet

BeritaTerkait

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Sita Sejumlah BB, Tersangka Narkoba di Koto Gadang Guguak Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok

8 April 2026

Cegah Praktik Korupsi dan Maladministrasi, Kajari Tanah Datar Bekali Wali Nagari dengan  Pemahaman Hukum 

7 April 2026

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Bupati Solok

Bukan Sekadar Pendataan, SE Menjadi Langkah Strategis Dalam Menentukan Arah Pembangunan Daerah

8 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Rumah Budaya Sukarno M. Nur Segera Dibangun, Rano Karno dan Bupati Pasaman Sepakat Jadikan Bonjol Magnet Pariwisata Historis
  • Pertama dari Kalangan Perempuan, Dr. Rica Mega Sari, S.Pt, MP Didapuk Menjadi Rektor UMMY Periode 2026-2030
  • Apresiasi Semangat Generasi Qurani, Wabup Candra Takjub Atas Wisuda 30 Tahfidz di MTsN 7 Solok
  • Fenomena Degradasi Moral Mencemaskan, Wabup Candra: Penerapan Perna Lebih Efektif Sebagai Sanksi Sosial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In