12:45 | 16 September 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beraksi di Tanah Datar, Pelarian Pelaku Curanmor Terhenti di Jambi

redaktur by redaktur
6 September 2025 | 11:35
in Hukrim
0
Beraksi di Tanah Datar, Pelarian Pelaku Curanmor Terhenti di Jambi
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beraksi di Tanah Datar, Pelarian Pelaku Curanmor Terhenti di Jambi

Beritanda.net – Pelarian tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanah Datar, akhirnya terhenti di simpang lampu merah Andil jalan Adam Malik, Kota Jambi, Kamis (04/09) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Tersangka, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop di Mendikbud Ristek

5 September 2025
Barang Bukti

Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Padang Panjang

27 August 2025

Tersangka berinisial YS (31), warga Jalan Agus Salim Kota Jambi Provinsi Jambi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar dalam Operasi Jaran Singgalang 2025.

Terkait itu, Kapolres Tanah Datar melaui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH mengatakan, tersangka pelaku diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor pada Minggu tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, di Jorong Gantiang Ateh Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Kata AKP Surya Wahyudi, penangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 21 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka YS.

“Tersangka YS kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Surya.

Sejauh ini, Polisi juga masih terus mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat curanmor kerap dilakukan secara berulang oleh para pelaku.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Singgalang 2025, sebuah operasi khusus yang digelar jajaran kepolisian untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.

Ditehaskan Kasat Resjrim, Polres Tanah Datar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Tanah Datar,” tegas AKP Surya Wahyudi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam menekan tindak kriminal.

Dengan penangkapan pelaku ini, AKP Surya berharap masyarakat merasa lebih tenang dan percaya bahwa aparat kepolisian selalu hadir memberikan rasa aman.

“Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat. Mohon dukungan semua pihak,” ujar Surya Wahyudi.

(Damara)

Tags: CuranmorKota JambiPolres Tanah Datar
SendShareTweet

BeritaTerkait

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Tersangka, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop di Mendikbud Ristek

5 September 2025
Barang Bukti

Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Padang Panjang

27 August 2025

Amankan 19 Remaja, Polres Tanah Datar Gagalkan Aksi Tawuran di Sungayang

25 August 2025

Diduga Lakukan Pemerasan,  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 August 2025

Tim Lupak Polres Dharmasraya  Ciduk Empat Pengedar Shabu pada Lokasi Berbeda

20 August 2025

Berantas PETI, Tim Gabungan Polres Solok Geruduk Lokasi Tambang Ilegal di Kecamatan Tigo Lurah

11 August 2025

POPULAR

Rang Solok Baralek Gadang

Rang Solok Baralek Gadang: Memajang Kekayaan Budaya dan Identitas Kota Agraris dalam Kalender KEN 2025

12 September 2025
Ajukan proposal

Bupati Eka Putra Ajukan Proposal Pembangunan Sport Center dan Pasar Batusangkar

7 September 2025
Musrenbang

Dihadiri Wabup Leliarni, Musrenbang Nagari Koto Padang Bahas Usulan Pembangunan 

9 September 2025
KONI

Selisih 1 Suara dari Junaindra Sumawa, Afrizal Latif  Terpilih Menjadi Ketua KONI Dharmasraya Periode 2025 -2029

6 September 2025
PKS PAsaman

Musda VI PKS Kabupaten Pasaman, Zulhadri, M.Pd Dipercaya Sebagai Ketua DPD Periode 2025-2030

8 September 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Dihadapan Bupati Solok, Syafriadi Ajo Dilantik Menjadi Ketua Pemuda Muhammadiyah Periode 2023–2027
  • Merawat Budaya, Kepala TU MAN 2 Solok Luncurkan Buku “Adat Istiadat Pasilihan”
  • Wabup Leliarni Takjub Saksikan Kebun Petani Nagari Kurnia Selatan
  • Tenis Meja Dharmasraya Berjaya di Kejuaraan KTMC III Tiga Negara 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In