06:00 | 15 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

melatisan by melatisan
30 January 2025 | 19:27
in Politik
0
Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

Beritanda –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait Pemilihan Tahun 2024, Kamis (30/1/2025) di Aula D’Relazion Cafe & Resto.

Baca Juga

Dodi Rikardo

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026
Narasumber

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Dihadiri perwakilan partai politik, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Solok, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta insan pers,  Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kinerja Sentra Gakkumdu ke depan.

Mengiringi itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis menekankan pentingnya evaluasi Gakkumdu guna memperoleh saran, kritik, serta ide dari peserta rapat terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

“Dari lima laporan yang diregister Bawaslu, semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Meski demikian, kami tetap berupaya maksimal memproses setiap laporan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh,” jelas Ir. Gadis.

Rapat Evaluasi Gakkumdu yang  menghadirkann narasumber utama, Dr. Hengki Andora, SH., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas  itu, menguraikan dasar hukum pembentukan Sentra Gakkumdu yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sentra Gakkumdu bekerja berdasarkan peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum pemilu,” jelas Hengki.

Ia juga menyoroti tantangan besar dalam penanganan kasus politik uang. Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi celah yang menghambat proses penyidikan, sehingga banyak kasus yang akhirnya tidak bisa dijerat secara hukum.

“Masyarakat juga semakin apatis terhadap proses hukum. Mereka enggan melaporkan pelanggaran pemilu yang diketahui. Hal ini memperparah kondisi penegakan hukum pemilu,” tambah Hengki.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok dapat melakukan pembenahan dan meningkatkan kinerja dalam mengawal proses pemilu yang bersih dan berintegritas di masa mendatang.

(Zul Muncak)

Tags: Bawaslu Kabupaten SolokEvaluasi GakkumduRapat Evaluasi
SendShareTweet

BeritaTerkait

Dodi Rikardo

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026
Narasumber

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Dilantik Ketua DPW NasDem Sumbar Fadly Amran, NasDem Kota Solok Dibawah Kepemimpinan Rudi Horizon Kobarkan Optimisme Menuju Kejayaan

12 November 2025

HUT ke 14 Partai Nasdem: Masyarakat Kota Solok Antusias Ikuti Cek Kesehatan dan Donor Darah

29 October 2025

Membanggakan! Bawaslu Pessel Dinobatkan Sebagai Terbaik 1 dalam PPID Award Bawaslu RI

28 October 2025

Gelar Pendidikan Politik, DPC PPP Pasaman Teguhkan Komitmen Merawat Nilai Demokrasi 

27 October 2025

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Bupati Solok

Bukan Sekadar Pendataan, SE Menjadi Langkah Strategis Dalam Menentukan Arah Pembangunan Daerah

8 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Rumah Budaya Sukarno M. Nur Segera Dibangun, Rano Karno dan Bupati Pasaman Sepakat Jadikan Bonjol Magnet Pariwisata Historis
  • Pertama dari Kalangan Perempuan, Dr. Rica Mega Sari, S.Pt, MP Didapuk Menjadi Rektor UMMY Periode 2026-2030
  • Apresiasi Semangat Generasi Qurani, Wabup Candra Takjub Atas Wisuda 30 Tahfidz di MTsN 7 Solok
  • Fenomena Degradasi Moral Mencemaskan, Wabup Candra: Penerapan Perna Lebih Efektif Sebagai Sanksi Sosial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In