18:03 | 30 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

melatisan by melatisan
30 January 2025 | 19:27
in Politik
0
Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

Beritanda –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait Pemilihan Tahun 2024, Kamis (30/1/2025) di Aula D’Relazion Cafe & Resto.

Baca Juga

Partai Hanura

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026
Cici Wahyuni

Cici Wahyuni Ajak Perempuan Pasaman  Aktif Berkarya Untuk Kemajuan Daerah 

22 April 2026

Dihadiri perwakilan partai politik, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Solok, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta insan pers,  Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kinerja Sentra Gakkumdu ke depan.

Mengiringi itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis menekankan pentingnya evaluasi Gakkumdu guna memperoleh saran, kritik, serta ide dari peserta rapat terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

“Dari lima laporan yang diregister Bawaslu, semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Meski demikian, kami tetap berupaya maksimal memproses setiap laporan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh,” jelas Ir. Gadis.

Rapat Evaluasi Gakkumdu yang  menghadirkann narasumber utama, Dr. Hengki Andora, SH., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas  itu, menguraikan dasar hukum pembentukan Sentra Gakkumdu yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sentra Gakkumdu bekerja berdasarkan peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum pemilu,” jelas Hengki.

Ia juga menyoroti tantangan besar dalam penanganan kasus politik uang. Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi celah yang menghambat proses penyidikan, sehingga banyak kasus yang akhirnya tidak bisa dijerat secara hukum.

“Masyarakat juga semakin apatis terhadap proses hukum. Mereka enggan melaporkan pelanggaran pemilu yang diketahui. Hal ini memperparah kondisi penegakan hukum pemilu,” tambah Hengki.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok dapat melakukan pembenahan dan meningkatkan kinerja dalam mengawal proses pemilu yang bersih dan berintegritas di masa mendatang.

(Zul Muncak)

Tags: Bawaslu Kabupaten SolokEvaluasi GakkumduRapat Evaluasi
SendShareTweet

BeritaTerkait

Partai Hanura

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026
Cici Wahyuni

Cici Wahyuni Ajak Perempuan Pasaman  Aktif Berkarya Untuk Kemajuan Daerah 

22 April 2026

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Dilantik Ketua DPW NasDem Sumbar Fadly Amran, NasDem Kota Solok Dibawah Kepemimpinan Rudi Horizon Kobarkan Optimisme Menuju Kejayaan

12 November 2025

HUT ke 14 Partai Nasdem: Masyarakat Kota Solok Antusias Ikuti Cek Kesehatan dan Donor Darah

29 October 2025

POPULAR

Jembatan

Keluhan Warga Tanah Datar Terjawab, Pembangunan  Jembatan Simpang Manunggal dan Panti Mulai Dikerjakan

28 May 2026
TP-PKK

Paninjauan Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Lomba PKK Tingkat Sumbar

23 May 2026
Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026
PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Job Fair Pasaman 2026 Diserbut Pencaker, Ketua DPRD Nelfri Asfandi  Apresiasi Terobosan Pemkab Pasaman
  • Bupati dan Ketua DPRD Pasaman Terima Penghargaan WTP ke 13 dari BPK RI 
  • Gunung Marapi Erupsi,  Semburkan Abu Vulkanik Sekira 2.000 Meter
  • Muncul Menjadi Daerah Pertama Peroleh WTP 15 Kali, Tanah Datar Raih Nilai Tertinggi  
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In