12:12 | 19 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Gelar Rakor, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Partai Pendukung Bersihkan APK

redaksi by redaksi
24 November 2024 | 21:49
in Politik
0
Gelar Rakor, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Partai Pendukung Bersihkan APK

KPU Pasaman gelar Rakor terkait pembersihan APK di masa tenang kampanye Pilkada

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gelar Rakor, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Partai Pendukung Bersihkan APK

Beritanda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Sabtu (23/11/2024),  di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.

Baca Juga

Dodi Rikardo

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026
Narasumber

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Mengiringi itu, Kadiv SP3 SDM KPU Pasaman, Yansuardi mengungkapkan,  rakor ini melibatkan sejumlah pihak penting, antara lain Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Kapolres Pasaman atau yang mewakili, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Bawaslu Pasaman, Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman, Kadis PRKPPLH (Kabid Perhubungan), Kaban Kesbangpol Pasaman, Koordinator BIN Wilayah Pasaman, L.O Pasangan Calon dan sejumlah Media

“Perlu diketahui bersama, bahwa tujuan rapat koordinasi adalah memastikan dan menegaskan kepada semua pihak untuk memahami aturan terkait pembersihan APK, karena memasuki tahapan masa tenang (24 hingga 26 November 2024,” jelas Uncu Yan.

Dalam rakor, KPU Pasaman mengajukan usulan mekanisme pembersihan APK.

Pada hari pertama (24/11/2024), dilakukan oleh badan adhoc PPK dan PPS yang didampingi Panwascam dan PKD, sesuai dengan aturan pengawasan kampanye. Serta, dilakukan langsung oleh tim kampanye ataupun pendukung masing-masing paslon. Di hari selanjutnya, KPU Pasaman bersama tim kabupaten melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama, dalam rangka pembersihan APK.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan dalam Pasal 39 ayat 4 Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

“KPU Pasaman menegaskan bahwa pada masa tenang, tidak boleh ada APK yang tersisa, baik di media sosial maupun di lapangan (tepi jalan dan tempat lainnya),” tegas Yansuardi.

Lebih lanjut Uncu Yansuardi mengajak, sticker (one way) di kendaraan roda empat serta bahan kampanye lainnya bisa dibersihkan oleh tim Paslon beserta pendukung.

Selain membahas teknis pembersihan APK, Yansuardi juga mengimbau pendukung paslon dan masyarakat Pasaman untuk ikut membantu membersihkan APK, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024.

Masa tenang Pilkada adalah waktu penting untuk menciptakan suasana yang kondusif sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. KPU Pasaman berharap seluruh pihak mematuhi aturan demi keberlangsungan Pilkada yang bermartabat, damai dan demokratis.

(MA)

Tags: KPU PasamanPembersihan APKRakor
SendShareTweet

BeritaTerkait

Dodi Rikardo

Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI

27 February 2026
Narasumber

Didaulat Jadi Narasumber, Wabup Candra Ajak Pemilih Pemula Jadi Generasi Rasional dan Berintegritas

15 February 2026

Dilantik Ketua DPW NasDem Sumbar Fadly Amran, NasDem Kota Solok Dibawah Kepemimpinan Rudi Horizon Kobarkan Optimisme Menuju Kejayaan

12 November 2025

HUT ke 14 Partai Nasdem: Masyarakat Kota Solok Antusias Ikuti Cek Kesehatan dan Donor Darah

29 October 2025

Membanggakan! Bawaslu Pessel Dinobatkan Sebagai Terbaik 1 dalam PPID Award Bawaslu RI

28 October 2025

Gelar Pendidikan Politik, DPC PPP Pasaman Teguhkan Komitmen Merawat Nilai Demokrasi 

27 October 2025

POPULAR

Banjir

Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota

18 March 2026
Santunan

Buka Bersama dan Santuni  Anak Yatim,  Warga Perumahan  Batu Batupang Kadukan “Perangai” KPN Pemkab Solok ke Wabup Candra

13 March 2026
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Dharmasraya Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Jenis Sabu

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Dharmasraya Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Jenis Sabu

14 March 2026
Edaran

Edaran Diterbitkan Bupati Annisa: Ini Sanksi bagi Aparatur Pemkab Dharmasraya Jika Terima  Gratifikasi

16 March 2026
KPID Sumbar

Dilantik, Anak Selayo yang Wartawan Itu Akhirnya Menjadi Komisioner KPID Sumbar

16 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sambangi Posko Mudik Dharmasraya, Gubernur Mahyeldi Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan Pemudik
  • Bukber dengan Bupati Eka Putra, Moment Terindah Bagi Petugas Kebersihan Tanah Datar
  • Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota
  • Mengunci Shaum Ramadhan di Kinari, Wabup Candra Apresiasi Tradisi Sakral Sebagai Momentum Saling Memaafkan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In