20:59 | 25 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seorang IRT di Payakumbuh Ditangkap Polisi Karena Dugaan “Jual” Anak Dibawah Umur

redaksi by redaksi
18 September 2023 | 21:26
in Hukrim
0
Periksa

Tersangka RG tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Payakumbuh harus berurusan dengan polisi setempat, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dibawah.

Tersangka inisial RG (42) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh pada medio September 2023 yang lalu, menyusul adanya laporan dari keluarga korban yang tidak menerima tindakan tersangka melakukan perbuatan tabu tersebut.

Baca Juga

Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026
Pencurian

Sembunyikan Motor Curian di Dapur Rumah, Polisi Seret Tersangka ke Polsek Pantai Cermin

19 May 2026

Terkait itu, Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo, Senin (18/9/2023) di Mapolres Payakumbuh menybutkan, penangkapan terhadap tersangka seorang IRT merespon laporan dugaan TPPO.

Menenrima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RG.

“Kita mengamankan seorang IRT dalam kasus ekploitasi anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Kecamatan Payakumbuh Barat,” sebut Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo.

Didampingi KBO Satreskrim, Ipda Hendra Gunawan dan Kanit PPA, Aiptu MS. Rambe, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban Melati (nama samaran) adalah dengan menjual kepada pria hidung belang.

Mirisnya, Melati sebagai korban ternyata adalah saudara tiri dari tersangka RG sendiri.

“RG diduga menjual Melati kepada pria hidung belang. Antara RG dan Melati ada hubungan keluarga, yakni saudara tiri,” terang AKP Elvis Susilo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku didatangi oleh pria hidung belang yang ingin memakai Melati. Pria yang tidak diketahui jatidirinya itu, katanya membayar sejumlah uang untuk memakai jasa korban.

Menurut AKP Elvis, setelah tersangka RG didatangi pria hidung belang dan memastikan bisa “memakai” korban, tersangka kemudian diberikan uang Rp 500.000 yang digunakan untuk sewa hotel.

” Tersangka mengaku membooking hotel dan sisanya dibagi dua dengan korban,” jelas kasat Reskrim setelah melakukan pemeriksaan RG di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.

Dijelaskan, setelah terjadi transaksi, korban Melati bersama pria hidung belang tersebut pergi ke sebuah hotel di Kawasan Ngalau, Kelurahan Balai Panjang. Korban kemudian diberi uang sebanyak Rp 800.000 dan terangka kembali mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu dari korban.

” Sekarang RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Elvis Susilo .

Menurut Kasat Rskrim Polres Payakumbuh, atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas 10 tahun.

(FAP/Diko Rahmat)

Tags: Anak Dibawah UmurKapolres PayakumbuhSeorang IRT
SendShareTweet

BeritaTerkait

Tersangka

Gerebek Rumah Warga di Panyakalan, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba dengan 3 Paket Sabu

20 May 2026
Pencurian

Sembunyikan Motor Curian di Dapur Rumah, Polisi Seret Tersangka ke Polsek Pantai Cermin

19 May 2026

Gagalkan Pengiriman 150 Kg Ganja dari Mandailing Natal, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku di Palupuah

15 May 2026

Miliki 2 Paket Sabu, Warga Batang Barus Diringkus Polisi di Cupak

4 May 2026

Dua Mahasiswa Tersangka Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda, BB 1 Paket Ganja Disita Polisi

21 April 2026

Satu Paket Sabu Menyeret Seorang Mahasiswa ke Kantor Polisi

16 April 2026

POPULAR

PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026
TP-PKK

Paninjauan Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Lomba PKK Tingkat Sumbar

23 May 2026
Rakor PSN

Bupati Eka Putra dan Balai PU RI Bahas Percepatan Sejumlah  PSN di Tanah Datar

21 May 2026
Audiensi

Audiensi di Bappenas, Bupati Annisa dan Wagub Vasko Usulkan PSN dan Feeder Tol Dharmasraya

21 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Pengurus Tuah Basamo Andilan Dikukuhkan, Bupati Pasaman Dorong Pemuda Duo Koto Sebagai Pelopor Pelestarian Adat dan Budaya 
  • Serius Hadapi Turnamen DCL 2026, Persiapan Tim Nagari Sitiung Dipantau Wali Nagari Julisman 
  • Wabup Candra Bentuk Tim Percepatan Pembebasan Lahan di Tikungan Vasko
  • Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In