Beritanda.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra melontarkan peringatan tegas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta tidak ada lagi potensi pendapatan daerah yang terabaikan, penerimaan yang tidak tercatat, hingga kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan.
Penegasan itu disampaikan Eka Putra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi PAD Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, PAD merupakan instrumen penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, tetapi harus lebih serius menggali dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki daerah.
“Kita tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer. Potensi daerah harus terus digali secara maksimal, namun dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” tegas Eka Putra.
Ia juga mengingatkan pimpinan OPD agar tidak hanya terpaku pada laporan administratif di atas kertas. Pengawasan langsung ke lapangan, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi berkala, harus dilakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan benar-benar tergarap dan tidak terjadi kebocoran.
Memasuki dua bulan terakhir tahun anggaran 2026, yakni November dan Desember, Eka Putra meminta seluruh OPD bergerak lebih cepat dalam menggenjot penerimaan PAD.

Sejumlah langkah yang ditekankan meliputi digitalisasi transaksi, revaluasi dan pendataan ulang potensi pendapatan, penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment), peningkatan peran aktif OPD, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Bupati juga menuntut agar setiap laporan keuangan dan evaluasi kinerja disusun secara objektif, berdasarkan data kuantitatif yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Eka Putra menegaskan lima komitmen utama yang wajib menjadi pedoman seluruh OPD dalam pengelolaan PAD.
Pertama, tidak boleh ada potensi PAD yang dibiarkan tanpa pendataan dan tindak lanjut. Kedua, tidak boleh ada penerimaan daerah yang tidak tercatat dan tidak disetorkan ke kas daerah. Ketiga, tidak boleh ada pungutan liar (pungli) maupun pungutan di luar ketentuan.
Keempat, tidak boleh ada OPD yang bekerja tanpa target dan ukuran kinerja yang jelas. Kelima, tidak boleh ada pembiaran terhadap kebocoran pendapatan daerah.
“Lima komitmen ini harus benar-benar diterapkan dalam pengelolaan PAD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Tanah Datar, Aji Sagitarius Risa, SE., mengatakan rakor evaluasi tersebut menjadi momentum untuk mendorong seluruh OPD pengelola PAD agar lebih maksimal menggali potensi penerimaan daerah.
Ia menyebutkan, inovasi pelayanan serta percepatan pemungutan pajak dan retribusi daerah menjadi langkah penting untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Kami mendorong seluruh OPD pengelola PAD untuk terus memaksimalkan potensi penerimaan yang ada, melakukan inovasi pelayanan, serta mempercepat pemungutan retribusi dan pajak daerah guna memenuhi target akhir tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi, S.STP., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Jasrinaldi, SH., S.Sos., kepala OPD, TP4D, para camat, serta undangan lainnya.
(Irfan)







