Beritanda.net – Diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada malam hari di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, berujung penangkapan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan dua pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Keduanya diamankan sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (7/9/2026). Mereka masing-masing berinisial Sg alias Jabir, yang diduga berperan sebagai pengedar, dan R yang diduga sebagai pembeli.
Kedua pria tersebut diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun dan sama-sama berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH.
Menurut Azhamu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
“Kita bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di TKP. Informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
Dari penggeledahan terhadap Sugiatno alias Jabir, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Polisi juga mengamankan dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.
Sementara dari R, petugas menemukan satu kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru milik terduga R.
“Dalam proses penggeledahan, kita menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, termasuk timbangan digital dan plastik klip,” jelas Azhamu.
Penggeledahan terhadap kedua pria tersebut disaksikan Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Azhamu mengatakan, perkara tersebut tercatat dalam dua Laporan Polisi (LP). Untuk St tercatat dalam LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, sedangkan R tercatat dalam LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
Hingga kini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika,” pungkas Azhamu.
(Afriza Dedek)







