Beritanda.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan empat warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jorong Sopan Jaya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Keempat terduga yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial TI (43), HAN (32), TS (22), serta SA (23).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril, di bawah komando Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Menurut AKP Azhamu Suwaril, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni empat orang.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi di lokasi. Petugas kemudian mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggerebekan,” jelas Azhamu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap para terduga dan rumah kontrakan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu tas berwarna hitam yang berisi satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek dan satu korek api.
Petugas juga mengamankan tiga pak plastik klip bening, uang tunai senilai Rp2,95 juta, satu timbangan digital berwarna abu-abu serta satu dompet hitam.
Di dalam dompet tersebut ditemukan dua plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing merek Samsung warna pink, Oppo warna biru dan Vivo warna ungu.
Azhamu menjelaskan, rumah kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh empat orang, yakni tiga laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, SA dan TS diduga merupakan pasangan yang tinggal serumah.
Proses penggeledahan turut disaksikan Wali Nagari, Babinsa, Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta sejumlah warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap TI, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam paket kecil. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyisiran lebih lanjut di sekitar rumah kontrakan.

Dalam penyisiran di luar rumah, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan karena paket tersebut ditemukan petugas.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital dan plastik klip di dalam sepeda motor milik terduga.
Keempat terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Keempat terduga akan diproses sesuai dengan peran masing-masing,” tegas Azhamu.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Afriza Dedek)







