Beritanda.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pemuda berinisial MRD alias Rafa (19), yang berstatus pelajar/mahasiswa, karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas di pinggir jalan kawasan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Rini Angraini melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengungkapkan, penangkapan terhadap pemuda tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Setelah mengamankan MRD, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening dan ditemukan bersama satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna merah ungu yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku.
Petugas kemudian kembali menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan MRD saat diamankan.
“Di hadapan saksi dan masyarakat, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ungkap AKP Repaldi.
Polisi selanjutnya membawa MRD beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek Vivo 1820 warna merah ungu, serta satu helai celana pendek warna hitam merek Guntos.
Atas perbuatannya, MRD diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Solok masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
(Melatisan)







