Beritanda. net – Tim Gabungan Polres Polres Dharmasraya tangkap seorang terduga pelaku pemerkosaan dan pemerasan di hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, berinisial IRS, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/147/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 26 Juli 2026, karena tersangka IRS melakukan video call terbuka (Fulgar) dengan korban dengan nama samaran Melati.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video call tersebut untuk kemudian dijadikan bahan bagi pelaku untuk mengancam korban.
Terkait itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Andri, A, SH mengungkap, ihwal peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika korban berada di Hotel Alam Raya bersama IRS, di jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Tiba-tiba, pelaku memaksa membuka celana korban dan melakukan hubungan intim. Bukan sampai disitu saja. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku juga meminta sejumlah uang. Apabila korban tidak mengikuti kehendaknya, maka pelaku mengancam akan menyebarkan vidio korban ke media sosial.
Merasa tidak senang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak penyidik Polres Dharmasraya.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”terang Kasat Reskrim AKP Andri.
Begitu keberadaan pelaku terendus, Jumat (31/7/ 2026), sekira pukul 21.00 Wib, Tim gabungan Opsnal beserta Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya langsung mengepung lokasi keberadaan tersangka di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
“Setelah Tim gabungan Opsnal mengamankan IRS dan mennyita barang bukti (BB), tersangka digiring ke Mapolres Dharmasraya. untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 473 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Afriza Dedek)







