Beritanda.net – Barang bukti (Barbuk) Narkotika berupa 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dimusnahkan dengan cara membakar, Jumat (17/7/2026), di Mapolda Sumbar.
Barbuk yang dimusnahkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K tersebut, merupakan bukti keberhasilan signifikan jajaran Ditresnarkoba dalam memberantas 61 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan, yakni 1 April hingga 30 Juni 2026.
Dari 61 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar menetapkan 79 orang sebagai tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan.
Selain itu, terdapat 11 kasus menonjol termasuk empat kasus hasil penyelidikan temuan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang melibatkan 11 tersangka laki-laki. Barang bukti dari seluruh kasus tersebut telah mendapatkan penetapan status untuk pemusnahan.
“Total barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja,”ungkap Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K saat konferensi pers pemusnahan barang bukti.
Kapolda Sumbar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Barat. Komitmen itu disampaikan sebagai tekad untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan 61 kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kapolda Sumbar.
Senada, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, hingga pemetaan jaringan.
“Mayoritas pengungkapan diawali dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara. Kami menerapkan berbagai teknik, termasuk metode undercover buy atau pembelian terselubung, untuk memastikan setiap transaksi terungkap secara sah di mata hukum,” jelas Kombes Pol Wedy Mahadi.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa pihak kepolisian senantiasa mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
“Polda Sumbar akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka agar memberikan efek jera. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing,” tambah Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati untuk kasus-kasus tertentu.
(redaksi/*)







