Beritanda.net – Tersebab masih multitafsir yang berpotensi memicu ketidakharmonisan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya, mendorong Wakil Bupati Solok H. Candra mendesak dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Selama ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai dinamika yang tidak harmonis, salah satunya dipicu oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam regulasi. Hal ini perlu segera diperbaiki melalui revisi undang-undang,” ujar Wabup Candra.
Pernyataan itu diungkapkan Wabup Solok, H. Candra ketika menghadiri Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) 2026 yang digelar dua hari di Hotel Golden Boutique Kemayoran, pada 27–28 April 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh wakil kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia tersebut, mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkemajuan”.
Atas alasan itu, forum nasional ini menjadi ruang strategis bagi para wakil kepala daerah untuk memperkuat sinergi serta membahas peran dan kewenangan mereka dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Disampaikan Wabup Candra, kejelasan pembagian peran sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik.
“Dengan menguatnya peran wakil kepala daerah, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan produktif antara kepala daerah dan wakilnya, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di daerah.”ungkap Wabup Candra.
Forum Aswakada ini sekaligus menjadi wadah pertukaran gagasan dan pengalaman antardaerah dalam memperkuat koordinasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Para peserta diharapkan dapat membawa hasil diskusi ini ke daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
(Ismardi)







