Beritanda.net – Kesabaran warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tampaknya telah habis. Merasa berbagai keluhan terkait dugaan dampak aktivitas tambang PT Sinar Tambang Arthalestari (PT STAR), produsen Semen Bima, tak kunjung mendapat penyelesaian, mereka akhirnya membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Pengaduan resmi dilayangkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Ombudsman RI. Warga meminta pemerintah melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang mereka nilai berpotensi mengancam keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.
Surat pengaduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang dikirim pada Jumat (24/7/2026) diajukan oleh tiga perwakilan warga yang tergabung dalam Seduluran Masyarakat Sekitar Tambang Darmakradenan (SEMAR SETAMAN).
Dalam laporan itu, warga menduga terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.
Dua persoalan yang menjadi sorotan utama adalah dua kali kejadian longsor di sekitar area tambang serta dugaan penurunan debit Mata Air Pancuran yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.
Menurut warga, sejak Maret 2026 mereka telah menyampaikan keberatan kepada sedikitnya lima instansi pemerintah.
Namun, mereka mengaku belum memperoleh tindak lanjut yang dianggap memadai sehingga memutuskan mengadukan persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat.
Dalam pengaduannya, warga menyebut aktivitas penambangan berada di RW 01, RW 04, dan RW 08 Desa Darmakradenan dengan jarak yang dinilai sangat dekat dengan permukiman.
Bahkan, di sejumlah titik area tambang disebut berbatasan langsung dengan rumah warga tanpa zona penyangga yang memadai.
Warga juga menyoroti lokasi tambang yang berada di kawasan hulu Gua Langse, kawasan karst yang memiliki sistem sungai bawah tanah dan menjadi daerah tangkapan Mata Air Pancuran.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah terjadi dua peristiwa longsor. Pada 26 Oktober 2025, longsor dilaporkan merusak tiga rumah warga.
Selanjutnya, pada 3 April 2026, longsor kembali terjadi dan menimpa bangunan usaha penggilingan padi di RW 02. Pada saat yang sama, warga mengaku air dari Mata Air Pancuran berubah keruh dan kekuningan yang menurut mereka diduga dipengaruhi material dari kawasan tambang.
Terbaru, pada 16 Juli 2026, warga mengklaim debit Mata Air Pancuran kembali berkurang. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran adanya gangguan terhadap sistem aliran air bawah tanah.
Perwakilan warga, Abu Rizal, meminta Menteri ESDM turun langsung mengevaluasi legalitas, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami tidak bisa tinggal diam. Longsor sudah terjadi dua kali, debit sumber mata air mulai menyusut. Kami meminta negara hadir,” tegas Rizal, Rabu (29/7/2026).
Ia juga mempertanyakan langkah mitigasi bencana di sekitar area tambang.
“Kami tidak melihat adanya tanggul pengaman maupun sistem resapan air yang memadai. Kalau hujan deras, kami khawatir material kembali masuk ke permukiman. Kami juga mempertanyakan kondisi kawasan hulu Gua Langse yang menjadi sumber Mata Air Pancuran,” ujarnya.
Rizal menambahkan, sejak awal aktivitas penambangan berlangsung, warga RW 01 telah beberapa kali meminta blueprint atau rencana teknis penambangan kepada perusahaan. Namun, menurutnya, hingga kini dokumen tersebut belum pernah diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan mulai melakukan tindak lanjut. Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara, Heri Subekti, mengatakan pihaknya telah menerima tembusan surat pengaduan warga pada Senin (27/7/2026).
Menurut Heri, langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada PT STAR, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.
“Surat sedang kami susun dan akan kami konfirmasi ke PT STAR terkait tindak lanjut yang dilakukan. Selanjutnya akan kami cek ke lokasi,” kata Heri.
Ia menegaskan hasil klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar pemerintah dalam menilai kondisi sebenarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Tambang Arthalestari (PT STAR) belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pengaduan warga.
Ketika dikonfirmasi di kantor perusahaan dan melalui sambungan telepon, pihak perusahaan menyampaikan bahwa saat ini tengah menjalani audit internal.
“Silakan tulis nama media dan nomor telepon, nanti kami kabari,” ujar petugas keamanan PT STAR saat menerima konfirmasi wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan pertambangan yang diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TS)







