Beritanda.net – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, Senin (21/9) di Arosuka.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Arosuka itu juga dirangkai dengan agenda usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis. Hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat serta undangan lainnya.
Mengiringi itu, Wakil Bupati (Wabup) Candra yang menyampaikan Nota Penjelasan Bupati, mengatakan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Solok direncanakan mencapai Rp1.178.944.047.468. Penyusunan APBD 2027 ini tetap mengacu pada arah pembangunan nasional, prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Barat, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Solok.
Sejumlah prioritas yang menjadi perhatian meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tangguh terhadap bencana, serta penguatan ekonomi kerakyatan dan desa.
Arah kebijakan tersebut kemudian diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan daerah, terutama pada sektor pertanian, pariwisata, perekonomian, UMKM, konektivitas dan layanan dasar, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penanggulangan bencana, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Di tengah penyusunan RAPBD 2027, Pemkab Solok masih menghadapi ketidakpastian terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Wabup Candra menjelaskan, alokasi definitif TKD Tahun Anggaran 2027 untuk Kabupaten Solok belum ditetapkan dan belum diterima secara resmi sebagai angka final.
Karena itu, penyusunan RAPBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga fleksibilitas anggaran hingga kepastian alokasi transfer tersebut diterima. “Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RAPBD 2027 agar kebijakan anggaran tetap adaptif terhadap perkembangan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Dalam Nota Penjelasan tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan total pendapatan Kabupaten Solok pada 2027 sebesar Rp1.178.944.047.468.
Jumlah itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp148.329.947.590 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.030.614.099.878.
Dengan demikian, PAD diproyeksikan berkontribusi sekitar 12,6 persen terhadap total pendapatan daerah. “PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,”sebut Wabup Candra.
Sementara pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Solok merencanakan anggaran sebesar Rp1.178.944.047.468.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional sebesar Rp981.634.375.096,20, belanja modal Rp52.501.031.121, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp142.308.641.250,80.
Belanja operasional mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta hibah. Sementara belanja modal diarahkan antara lain untuk pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi serta aset lainnya.
Belanja tidak terduga dialokasikan Rp2,5 miliar, sedangkan belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
Dengan komposisi tersebut, RAPBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 dirancang dalam kondisi berimbang, dengan surplus atau defisit sebesar Rp0.
Empat Fokus Kebijakan APBD 2027
H. Candra mengatakan, dengan mempertimbangkan arah pembangunan dan kondisi fiskal daerah, kebijakan APBD 2027 diarahkan pada empat hal utama.
Pertama, memperkuat PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketiga, menjaga fleksibilitas fiskal selama kepastian alokasi TKD 2027 belum diterima secara resmi. Keempat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kata Wabup Candra, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD 2027.
Ia berharap APBD tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Pansus Optimalisasi PAD
Selain penyampaian Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027, rapat paripurna juga membahas usulan pembentukan Pansus Optimalisasi PAD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian DPRD terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah, terutama melalui peningkatan penerimaan yang bersumber dari PAD.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda serta seluruh undangan yang menghadiri rapat paripurna.
Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan keselarasan antara kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan fungsi anggaran DPRD, sehingga APBD 2027 dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Solok.
(Irman Kuto)







