Beritanda.net – Pengelolaan pemerintahan dan anggaran nagari kini dituntut semakin transparan dan akuntabel.
Tak cukup hanya mengandalkan pengawasan setelah persoalan muncul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya mengambil langkah lebih awal dengan menghadirkan PERISAI, sebuah inovasi untuk memetakan sekaligus mendeteksi potensi risiko hukum di tingkat nagari.
Inovasi yang digagas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, SH, MH, tersebut resmi diluncurkan di hadapan 52 wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Rabu (4/11/2026).
PERISAI merupakan singkatan dari Optimalisasi Pemetaan dan Deteksi Dini Risiko Hukum Berbasis Nagari Melalui Integrasi Data.
Inovasi ini dirancang sebagai instrumen pencegahan agar potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dapat dikenali lebih awal dan ditangani sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Peluncuran tersebut merupakan bagian dari aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Pimpinan III), yang mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sejumlah pimpinan daerah hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Ketua DPRD Dharmasraya Jemmy Hendra, ST, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, MH, serta Dandim 0310/SSD Letkol Inf. Dicky Sakti Maulana, S.Hub.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, SH, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung M. Jimmy Kurniawan, SHI, Sekretaris Daerah Medison beserta jajaran, Ketua LKAAM H. Marlon Martua Dt Rangkayo Mulie, serta Ketua PWI Dharmasraya Roni Aprianto.
Dalam pemaparannya, Kajari Indra Gunawan menjelaskan, PERISAI dibangun untuk mengoptimalkan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari melalui integrasi data.
Menurutnya, keberadaan sistem tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi titik-titik rawan persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan nagari.
Dengan demikian, langkah mitigasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat, sehingga aparatur nagari memiliki panduan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperlihatkan cara kerja inovasi tersebut, panitia juga menampilkan demonstrasi aplikasi PERISAI. Dalam demonstrasi itu diperkenalkan sejumlah fitur, di antaranya Peta Risiko Nagari dan Pelaporan Dini.
Para wali nagari juga diperkenalkan dengan mekanisme penggunaan sistem melalui pemindaian barcode yang ditampilkan pada layar utama. Melalui fasilitas tersebut, aparatur nagari diharapkan dapat lebih mudah mengenali dan memanfaatkan layanan yang tersedia.
Dukungan terhadap penerapan PERISAI turut mengemuka dari jajaran pimpinan daerah. Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim 0310/SSD secara bergantian menyampaikan sambutan serta masukan konstruktif guna mendorong keberhasilan implementasi inovasi tersebut.

Menyambut itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan apresiasi atas langkah Kajari Dharmasraya yang dinilainya menghadirkan terobosan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan nagari.
Menurut Bupati, inovasi PERISAI diharapkan menjadi instrumen preventif yang membantu aparatur nagari menjalankan roda pemerintahan secara lebih tertib, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Ia juga berharap kehadiran sistem tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat komitmen seluruh wali nagari untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan inovasi PERISAI oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada 52 nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dukungan penerapan inovasi oleh Bupati Dharmasraya, Kajari Dharmasraya, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada perwakilan yang telah ditentukan.
Hadirnya PERISAI menjadi langkah penting dalam membangun pola pengawasan yang lebih dini, terukur, dan berbasis data. Harapannya, persoalan hukum tidak lagi sekadar ditangani ketika sudah terjadi, tetapi dapat dicegah sejak awal melalui tata kelola pemerintahan nagari yang tertib dan bertanggung jawab.
(Afriza Dedek)






