Resmi! Tiga Ranperda dan Peraturan DPRD Disahkan DPRD Kabupaten Solok Menjadi Produk Hukum
Beritanda – Secara marathon dalam dua sesi agenda sidang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga peraturan internal DPRD setempat, Jumat (23/5) di Arosuka.
Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Solok adalah
1). Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan,
2). Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Solok Nan Indah,
3).Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah.

Persetujuan penetapan ketiga Ranperda menjadi Perda itu, ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok dihadiri Wakil Bupati Solok, H. Candra.
Selepas itu, Wakil rakyat Kabupaten Solok melanjutkan dengan agenda membahas dan menyepakati Peraturan DPRD tentang:Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD,Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Agenda Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Turut hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, jajaran OPD, para camat, kepala bagian dan bidang, serta undangan lainnya.

Mengiringi itu, Juru Bicara Pansus III, Deny Eka Surya, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan sebagai juru bicara dan membacakan laporan lengkap beserta rekomendasi hasil pembahasan Ranperda bersama Tim Pemrakarsa Pemerintah Daerah.
Sementara Juru Bicara Pansus I, Sutan Muhammad Bahri, SE, menekankan pentingnya pengesahan Ranperda ini sebagai dasar hukum yang memperkuat langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Zaitul Ikhlas, membacakan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah atas tiga Ranperda tersebut.

Menyambut itu, Wakil Bupati H. Candra, SH.I menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Jon Firman Pandu karena menghadiri agenda Musda KONI Kabupaten Solok.
Menyampaikan pendapat akhir Bupati Solok, Candra menegaskan, bahwa pengesahan Ranperda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Solok dengan regulasi yang jelas, sistem air minum yang andal, serta kinerja BUMD yang lebih produktif.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang terlibat. Mari kita wujudkan kolaborasi yang solid demi kemajuan Kabupaten Solok,” tutup Candra.
(Ismardi)