Polres Dharmasraya Tetapkan Pengrusak Kantor dan Perumahan PT. TKA Jadi Tersangka
Beritanda – Polres Dharmasraya menetapkan status tersangka terhadap 8 orang diduga melakukan pengrusakan Kantor dan perumahan milik PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengambil langkah tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, terkait dugaan pengrusakan dilakukan tersangka sekira pukul 10.00. Wib, Senin, 29 April 2024.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, SH mengatakan, bahwa, 8 orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 6,8 bulan.
“ Untuk saat ini, 8 orang tersangka telah ditahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan,” terang Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, hal ini tertuang dalam laporan PT. TKA kepada pihak penyidik sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Atas perbuatan dilakukan telah merugikan pihak PT.TKA tersebut, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif kejadian yang melatarbelakangi pengrusakan tersebut.
“ Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada segenap warga negara. Penegakkan hukum harus berjalan diatas rell, tanpa ada perbedaan, ” tegas AKBP Bagus Ikhwan melalui Ipda Riandra..
Ia juga berharap, agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Dharmasraya. Sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan serupa akan terjadi.
(Afriza Dedek)