07:22 | 15 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemuda Cabul Asal Sungai Tarab Ditangkap Polres Tanah Datar

redaksi by redaksi
26 January 2024 | 14:56
in Hukrim
0
Pemuda Cabul Asal Sungai Tarab Ditangkap Polres Tanah Datar

Tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bersama barang bukti diamankan Polres Tanah Datar, Rabu (24/1/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pemuda Cabul Asal Sungai Tarab Ditangkap Polres Tanah Datar

Beritanda – Tersangka pelaku kasus asusila yang menghebohkan masyarakat Tanah Datar berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanah Datar.

Baca Juga

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Tersangka berinisial KM (23), warga Kecamatan Sungai Tarab, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun, ditangkap polisi pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Korban yang masih dibawah umur tersebut,  terakhir kali “digagahi” tersangka KM pada tangal 7 Desember 2023 lalu.

Setentang itu,  Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Reskrim Ary Andre, membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kata Andre, penangkapan tersangka  berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Desember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Cabul

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“ Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

(Damara)

Tags: DitangkapPemuda CabulPolres Tanah DatarSungai Tarab
SendShareTweet

BeritaTerkait

Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Distribusi Narkoba Lintas Negara, Sabu 52 Kg Disita

14 April 2026
Mahasiswa

Dua Mahasiswa di Solok di Bekuk Polisi, Barang Bukti 1 Paket Sabu Disita

9 April 2026

Sita Sejumlah BB, Tersangka Narkoba di Koto Gadang Guguak Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok

8 April 2026

Cegah Praktik Korupsi dan Maladministrasi, Kajari Tanah Datar Bekali Wali Nagari dengan  Pemahaman Hukum 

7 April 2026

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Bupati Solok

Bukan Sekadar Pendataan, SE Menjadi Langkah Strategis Dalam Menentukan Arah Pembangunan Daerah

8 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Wabup Ahmad Fadly Dorong Pelestarian Silek Pangian sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Nagari
  • IKLB Dikukuhkan, Bupati Eka Putra Titipkan Warga Tanah Datar Ke Bupati Kuansing
  • Dharmasraya Suguhkan Beragam Kegiatan dalam Momen Car Free Day dan Bazar
  • Rumah Budaya Sukarno M. Nur Segera Dibangun, Rano Karno dan Bupati Pasaman Sepakat Jadikan Bonjol Magnet Pariwisata Historis
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In