19:01 | 23 June 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemuda Cabul Asal Sungai Tarab Ditangkap Polres Tanah Datar

redaksi by redaksi
26 January 2024 | 14:56
in Hukrim
0
Pemuda Cabul Asal Sungai Tarab Ditangkap Polres Tanah Datar

Tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bersama barang bukti diamankan Polres Tanah Datar, Rabu (24/1/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pemuda Cabul Asal Sungai Tarab Ditangkap Polres Tanah Datar

Beritanda – Tersangka pelaku kasus asusila yang menghebohkan masyarakat Tanah Datar berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanah Datar.

Baca Juga

Tersangka Curanmor

Polres Tanah Datar  Ringkus Tersangka Curanmor Asal Serdang Bedagai

28 May 2025
Tersangka ditangkap

Pelaku Pembunuh Anak Tiri Diringkus, Polres Dharmasraya: Motifnya Sakit Hati Ditagih Hutang

17 May 2025

Tersangka berinisial KM (23), warga Kecamatan Sungai Tarab, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun, ditangkap polisi pada Rabu (24/01/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Korban yang masih dibawah umur tersebut,  terakhir kali “digagahi” tersangka KM pada tangal 7 Desember 2023 lalu.

Setentang itu,  Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Reskrim Ary Andre, membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kata Andre, penangkapan tersangka  berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Desember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Cabul

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“ Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

(Damara)

Tags: DitangkapPemuda CabulPolres Tanah DatarSungai Tarab
SendShareTweet

BeritaTerkait

Tersangka Curanmor

Polres Tanah Datar  Ringkus Tersangka Curanmor Asal Serdang Bedagai

28 May 2025
Tersangka ditangkap

Pelaku Pembunuh Anak Tiri Diringkus, Polres Dharmasraya: Motifnya Sakit Hati Ditagih Hutang

17 May 2025

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025

Seorang Pelajar Meregang Nyawa Ditangan Ayah Tiri di Kotobaru, Polres Dharmasraya Masih Kejar Pelaku

14 May 2025

Pelaku Pungli Berkedok Parkir Liar Diamankan Operasi Pekat Singgalang Polsek Pulau Punjung 

12 May 2025

Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Gadis Belia Asal Medan Ditemukan Polsek Pulau Punjung 

12 May 2025

POPULAR

Memprihatinkan! Kondisi Jalinsum di Wilayah Dharmasraya Dipenuhi Lobang, Ini Jawaban Satker PJN II Sumbar

Memprihatinkan! Kondisi Jalinsum di Wilayah Dharmasraya Dipenuhi Lobang, Ini Jawaban Satker PJN II Sumbar

17 June 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025
Masyarakat unjuk rasa

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan, Masyarakat Kuncir  Unjuk Rasa Tuntut Pengaspalan Jalan

14 May 2025
Hebat! Zamzami, Putra Singkarak Dilantik Menteri LH Sebagai Direktur Perlindungan Ekosistim Perairan Darat

Hebat! Zamzami, Putra Singkarak Dilantik Menteri LH Sebagai Direktur Perlindungan Ekosistim Perairan Darat

13 January 2025
Komitmen

Sepakat Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM 2025,  Kapolres dan Wabup Solok Tandatangani Komitmen Bersama

23 May 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sambangi Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI, Bupati Jon Firman Pandu Perkuat Kolaborasi Atasi Kemiskinan di Kabupaten Solok
  • Memprihatinkan! Kondisi Jalinsum di Wilayah Dharmasraya Dipenuhi Lobang, Ini Jawaban Satker PJN II Sumbar
  • Disaksikan Wabup Candra, Sumando FC Melaju ke Final Ikarasta Cup 2025 Usai Tumbangkan Teacher FC Lewat Adu Pinalti
  • Perebutkan Piala Bupati, Event Pasaman Drag Bike 2025 Berlangsung Riuh dan Semarak
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In