11:06 | 30 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Paten!  Bupati Annisa Tidak Toleril Aktivitas Hiruran Liar di Dharmasraya

redaktur by redaktur
2 January 2026 | 21:11
in Daerah
0
Bupati

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya  tidak akan mentolerir keberadaan dan aktivitas tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Ketegasan itu makin nyata dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.

Baca Juga

Harga Sawit

Harga TBS Turun Drastis! Bupati Dharmasraya Getir, Hingga Peringatkan PKS Agar Pedomani Penetapan Harga TBS Wilayah Sumbar

28 May 2026
Jembatan

Bakal Dipasang Bailey, Bupati Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah Jelang Masa Tanggap Darurat Berakhir

25 May 2026

Terhadap itu, Bupati Annisa Suci Ramadhani menyampaikan, kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.

Ia menyebut, pihaknya masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin, termasuk menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Kata Srikandi Dharmasraya itu,  praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.

Ditegaskan,  aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Terbuka dengan Investasi

Annisa  menegaskan, Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan, Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Annisa serta-merta mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.

“ Dengan terbitnya SE ini, kita berlakukan kebijakan, bahwa tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan,”tegasnya.

Bupati Annisa bahkan memberi warning, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

(Afriza Dedek)

Tags: Bupati AnnisaHiburan LiarSesuai KetentuanTindak Tegas
SendShareTweet

BeritaTerkait

Harga Sawit

Harga TBS Turun Drastis! Bupati Dharmasraya Getir, Hingga Peringatkan PKS Agar Pedomani Penetapan Harga TBS Wilayah Sumbar

28 May 2026
Jembatan

Bakal Dipasang Bailey, Bupati Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah Jelang Masa Tanggap Darurat Berakhir

25 May 2026

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026

Pasar Murah Depan Masjid Babussalam Diserbu Warga Pulau Punjung

24 May 2026

Ayo Buruan! Besok,  Pasar Murah Akan Digelar di Halaman Masjid Babussalam Nagari IV Koto  Dharmasraya

21 May 2026

Haru Biru Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar, Bupati Eka Putra Sebut Pintu Indojolito Selalu Terbuka Untuk Pak Pujo

18 May 2026

POPULAR

PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026
TP-PKK

Paninjauan Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Lomba PKK Tingkat Sumbar

23 May 2026
Jembatan

Keluhan Warga Tanah Datar Terjawab, Pembangunan  Jembatan Simpang Manunggal dan Panti Mulai Dikerjakan

28 May 2026
Barang Bukti

Respon Dugaan Judi Viral di Saok Laweh, Tim Reskrim Polres Solok Amankan Kartu Koa Bekas Sebagai  Barang Bukti 

29 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Muncul Menjadi Daerah Pertama Peroleh WTP 15 Kali, Tanah Datar Raih Nilai Tertinggi  
  • Setahun Kepemimpinan Ramadhani-Suryadi, Pemko Solok Ambil Langkah Fenomenal Alihkan Transaksi Keuangan ke Bank Syariah
  • Matangkan Persiapan, PSGM Genjot Latihan Hadapi Turmanen DCL 2026
  • Dharmasraya Raih WTP Murni, Bupati Annisa Apresiasi Jajaran dalam Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In