23:24 | 29 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Paten!  Bupati Annisa Tidak Toleril Aktivitas Hiruran Liar di Dharmasraya

redaktur by redaktur
2 January 2026 | 21:11
in Daerah
0
Bupati

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya  tidak akan mentolerir keberadaan dan aktivitas tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Ketegasan itu makin nyata dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.

Baca Juga

AKBP Rini Anggraini

Pesan Tegas Kapolres Solok dari Pantai Cermin: Layani Warga dengan Humanis, Jauhi Narkoba dan Judi Online

27 August 2026
Alpokat

Dari Payo Tanah Garam untuk Ketahanan Pangan, 200 Pohon Alpukat Mulai Berbuah dan Bernilai Ekonomi

24 August 2026

Terhadap itu, Bupati Annisa Suci Ramadhani menyampaikan, kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.

Ia menyebut, pihaknya masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin, termasuk menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Kata Srikandi Dharmasraya itu,  praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.

Ditegaskan,  aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Terbuka dengan Investasi

Annisa  menegaskan, Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan, Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Annisa serta-merta mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.

“ Dengan terbitnya SE ini, kita berlakukan kebijakan, bahwa tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan,”tegasnya.

Bupati Annisa bahkan memberi warning, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

(Afriza Dedek)

Tags: Bupati AnnisaHiburan LiarSesuai KetentuanTindak Tegas
SendShareTweet

BeritaTerkait

AKBP Rini Anggraini

Pesan Tegas Kapolres Solok dari Pantai Cermin: Layani Warga dengan Humanis, Jauhi Narkoba dan Judi Online

27 August 2026
Alpokat

Dari Payo Tanah Garam untuk Ketahanan Pangan, 200 Pohon Alpukat Mulai Berbuah dan Bernilai Ekonomi

24 August 2026

Kembalikan Ruang Publik, Bangungan Tak Sesuai Ketentuan di Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol Payakumbuh Dibongkar

21 August 2026

Pawai Kemerdekaan Jadi Ladang Rezeki, Pedagang Kecil Raup Omzet Berlipat

19 August 2026

Alat Berat Datang, Harapan Warga Kuranji Kembali Mengalir

6 August 2026

Audy Joinaldy Kukuhkan Kamabicab Pramuka Pasaman, Welly Suhery: Pembinaan Kepramukaan Menjadi Salah Satu Prioritas di Pasaman

31 July 2026

POPULAR

Pelantikan Pj Sekda

Masheri Yanda Boy Resmi Jadi Pj Sekda Kabupaten Solok, Bupati Minta Langsung Konsolidasi

25 August 2026
APKASI Otonomi Expo 2026

Bukan Sekadar Pajangan, Produk UMKM Kabupaten Solok Laris Manis di APKASI Expo 2026

27 August 2026
Bupati Solok

Menanam Kembali Harapan di Sawah Terdampak Bencana: Rp54,78 Miliar untuk Pemulihan Pertanian Solok 

28 August 2026
Menara BTS

Langit Sariak Alahan Tigo Ditusuk Dua Menara BTS, Sinyal Telepon Akhirnya Menetes di Hiliran Gumanti

25 August 2026
Surat Edara

Pemkab Dharmasraya Terbitkan SE Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Dampak Asap

25 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Bukan Sekadar Game, Turnamen Mobile Legends Jadi Ruang Kreativitas Anak Muda Solok
  • Rang Mudo Yok Marandang! 12 SLTA di Kota Solok Hidupkan Warisan Randang
  • Soroti Kerusakan Penahan Tebing Banda Taratak, Romi Indra Utama Minta PUPR Kota Solok Segera Bertindak
  • Tiga Warisan Budaya Solok Diakui Nasional, Samba Itam hingga Randai Ilau Kini Bersertifikat WBTb
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In