20:21 | 31 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

redaktur by redaktur
4 March 2026 | 23:02
in Pemerintahan
0
Dharmasraya

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Keputusan Bupati Dharmasraya menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana, resmi diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.

Baca Juga

Pemkab Solok

Jalan Rusak Berat Capai 41 Persen, Pemkab Solok Butuh Rp1,8 Triliun

31 August 2026
Satgas Anti Karhutla

Jangkau Medan Sulit, Komunitas Trail Dilibatkan Polres Dharmasraya Cegah Karhutla

30 August 2026

Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tegasnya.

(Afriza Dedek)

Tags: BernehtikanBPASNBupati DharmasrayaDisiplin BeratKeputusan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Pemkab Solok

Jalan Rusak Berat Capai 41 Persen, Pemkab Solok Butuh Rp1,8 Triliun

31 August 2026
Satgas Anti Karhutla

Jangkau Medan Sulit, Komunitas Trail Dilibatkan Polres Dharmasraya Cegah Karhutla

30 August 2026

Soroti Kerusakan Penahan Tebing Banda Taratak, Romi Indra Utama Minta PUPR Kota Solok Segera Bertindak

29 August 2026

Tiga PNS Diberhentikan, Pemko Payakumbuh Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Disiplin

28 August 2026

Tanah Datar – Padang Pariaman Bangun Kolaborasi, Perkuat Pertanian hingga UMKM

28 August 2026

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

28 August 2026

POPULAR

Pelantikan Pj Sekda

Masheri Yanda Boy Resmi Jadi Pj Sekda Kabupaten Solok, Bupati Minta Langsung Konsolidasi

25 August 2026
APKASI Otonomi Expo 2026

Bukan Sekadar Pajangan, Produk UMKM Kabupaten Solok Laris Manis di APKASI Expo 2026

27 August 2026
Bupati Solok

Menanam Kembali Harapan di Sawah Terdampak Bencana: Rp54,78 Miliar untuk Pemulihan Pertanian Solok 

28 August 2026
Menara BTS

Langit Sariak Alahan Tigo Ditusuk Dua Menara BTS, Sinyal Telepon Akhirnya Menetes di Hiliran Gumanti

25 August 2026
Surat Edara

Pemkab Dharmasraya Terbitkan SE Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Dampak Asap

25 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Silek Tuo Balenong ke-7 Digelar di Kota Solok, Tradisi dan Gulai Batang Pisang Kembali Dihidupkan
  • Jalan Rusak Berat Capai 41 Persen, Pemkab Solok Butuh Rp1,8 Triliun
  • Bawa Misi Juara, Kontingen PKK Solok Selatan Dilepas Bupati Khairunas Menuju Jambore Sumbar
  • Pacu Jawi Tanah Datar Juara Nasional, “Warisan yang Terus Berlari” Taklukkan Lomba Video AOE 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In