05:56 | 23 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

redaktur by redaktur
4 March 2026 | 23:02
in Pemerintahan
Reading Time: 1min read
0
Dharmasraya

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Keputusan Bupati Dharmasraya menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana, resmi diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.

Baca Juga

Eka Putra Ajukan Ranperda APBD 2027, Pendapatan Tanah Datar Dipatok Rp1,11 Triliun

Eka Putra Ajukan Ranperda APBD 2027, Pendapatan Tanah Datar Dipatok Rp1,11 Triliun

20 October 2026
Sawit

Sawit Tumbuh di Bekas Karhutla Kawasan Hutan, Bupati Annisa dan Kapolres Dharmasraya Bertindak

18 October 2026

Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tegasnya.

(Afriza Dedek)

Tags: BernehtikanBPASNBupati DharmasrayaDisiplin BeratKeputusan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Eka Putra Ajukan Ranperda APBD 2027, Pendapatan Tanah Datar Dipatok Rp1,11 Triliun

Eka Putra Ajukan Ranperda APBD 2027, Pendapatan Tanah Datar Dipatok Rp1,11 Triliun

20 October 2026
Sawit

Sawit Tumbuh di Bekas Karhutla Kawasan Hutan, Bupati Annisa dan Kapolres Dharmasraya Bertindak

18 October 2026

Bupati Eka Putra Mutasi Empat Pejabat Tanah Datar, Kasatpol PP Damkar Berganti

16 October 2026

Perkuat Transformasi Digital, Dharmasraya Matangkan Penggunaan SRIKANDI hingga Pemberkasan Arsip

16 October 2026

292 Temuan Masih Menggantung, SI-PATUH Jadi Senjata Inspektorat Dharmasraya

14 October 2026

Perketat Pengawasan Anggaran, Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar Teken Komitmen Antikorupsi

10 October 2026

POPULAR

Tersangka

Dua Pria Diciduk di Kubung dalam Sehari, Polres Solok Sita Delapan Paket Sabu

20 October 2026
Pengiriman

Bibit Jagung PT CMK Dilepas ke Makasar, Bupati Solok Garap 2.300 Hektare untuk Genjot Ekonomi Daerah

16 October 2026
Derby Bupati Cup 2026

Al Barr-GDM Tak Terbendung, Kuda Milik Bupati Eka Putra Juara Derby Bupati Cup 2026

20 October 2026
pakaian sekolah gratis

Ringankan Beban Keluarga, Solok Selatan Salurkan 6.990 Stel Seragam Gratis untuk Pelajar

21 October 2026
Pacu Kuda

Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Digelar 18–19 Oktober, Persiapan Capai 90 Persen

16 October 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Posyandu 6 SPM, Ny. Lise Eka Putra Tekankan Kolaborasi dan Aksi Nyata
  • Enam Kilometer Jalan Sei Kilangan Diaspal, Buah Kolaborasi Annisa dan PT Kali Dareh Grup
  • Kapolres Solok Kota Gandeng Tani Merdeka, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
  • Membaca Data dengan Benar, Langkah Awal Melindungi Status Gizi Anak
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In