Beritanda.net – Tim Satresnarkoba Polres Solok dibawah komando AKP Rico Putra Wijaya, SH kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemakaian Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas Satresnarkoba Polres Solok langsung mengamankan dua tersangka disebuah warung soto di Kawasan Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekira pukul 16.00 Wib, Jumat (6/2/2026) sore.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Rico Putra Wijaya, SH mengungkap, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pemakai Barkoba jenis Ganja masing-masing berinisial BDR (22), mahasiswa beralamat di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, kemudian DDJ (22) mahasiswa, kelurahan tanah Garam Kota Solok.
AKP Rico menjelaskan, ihwal ditangkapnya dua tersangka yang merupakan mahasiswa, bermula informasi diperoleh dari Masyarakat terntang aktivitas transaksi narkoba yang serig dilakukan, sembari memberikan ciri ciri pelaku.
Merespon itu, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan warga.
“Dari interogasi yang dilakukan dihadapan banyak saksi, kedua tersangka mengkau berinisial BDR dan DDJ merupakan mahasiswa asal Tanah Garam Kota Solok,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Dijelaskan, saat penangkapan di warung soto Yen beralamat di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguk, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang berada didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka BDR, berikut 1 (satu) unit handphone android merk POCO warna biru.
Dihadapan, petugas dan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik mereka berdua.
“Menindaklanjuti kasus narkoba ini, kedua tersangka dan keseluruhan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Solok guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Rico.
(Melatisan)






