12:40 | 14 January 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Paten!  Bupati Annisa Tidak Toleril Aktivitas Hiruran Liar di Dharmasraya

redaktur by redaktur
2 January 2026 | 21:11
in Daerah
0
Bupati

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya  tidak akan mentolerir keberadaan dan aktivitas tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Ketegasan itu makin nyata dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.

Baca Juga

Bantuan

Bantuan Mengalir dari  Batam Rp 4,56 Miliar, Gubernur Mahyeldi: Bukti Persaudaraan dan Empati  Anak Bangsa Sangat Kuat

12 January 2026
Forkopimda

Gubernur Mahyeldi: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas dan Penanganan Bencana di Sumbar

12 January 2026

Terhadap itu, Bupati Annisa Suci Ramadhani menyampaikan, kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.

Ia menyebut, pihaknya masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin, termasuk menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Kata Srikandi Dharmasraya itu,  praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.

Ditegaskan,  aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Terbuka dengan Investasi

Annisa  menegaskan, Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan, Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Annisa serta-merta mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.

“ Dengan terbitnya SE ini, kita berlakukan kebijakan, bahwa tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan,”tegasnya.

Bupati Annisa bahkan memberi warning, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

(Afriza Dedek)

Tags: Bupati AnnisaHiburan LiarSesuai KetentuanTindak Tegas
SendShareTweet

BeritaTerkait

Bantuan

Bantuan Mengalir dari  Batam Rp 4,56 Miliar, Gubernur Mahyeldi: Bukti Persaudaraan dan Empati  Anak Bangsa Sangat Kuat

12 January 2026
Forkopimda

Gubernur Mahyeldi: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas dan Penanganan Bencana di Sumbar

12 January 2026

Haddad Alwi Bawakan Musik Religi, Wagub Vasko dan Bupati Annisa Takjub dalam Gemerlap Malam Resepsi HUT Dharmasraya

8 January 2026

Panen Raya Jagung  Merupakan Komitmen Polres Solok Dukung Program Ketahanan Pangan 2026

8 January 2026

Didampingi Wabup Tanah Datar, Sestama BNPB Rustian Minta Pembangunan Huntap dan Huntara Dikebut

8 January 2026

Aktif Patroli Siang, Petugas Polsek Hiliran Gumanti Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga ke Rumah Warga

7 January 2026

POPULAR

Patroli

Aktif Patroli Siang, Petugas Polsek Hiliran Gumanti Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga ke Rumah Warga

7 January 2026
Paripurna

Puncak Peringatan HUT ke-22 Dharmasraya, Bupati Annisa Sampaikan Progres Pembangunan 2025 Dihadapan Sidang Paripurna DPRD

7 January 2026
Dharmasraya

Perjalanan 22 Tahun Kabupaten Dharmasraya, Bupati Annisa Beberkan Lompatan Pembangunan

6 January 2026
Tinjau

BWS Sumatera V Siapkan 50 Unit Alat Berat, Gubernur Sumbar Minta Segera Turunkan untuk Normalisasi Pendangkalan Sungai  

7 January 2026
Bupati Annisa

Bercengkrama dengan Wartawan, Bupati Annisa Tumpahkan Tantangan dan Harapan untuk Kemajuan Dharmasraya  

7 January 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Kebebasan Pers Bukan Tameng Kebal Hukum
  • Perkuat Rencana Revitalisasi Pasar Serikat C Batusangkar, Bupati Eka Putra Sambangi Dirjen PDN Kemendag RI
  • Ikuti Rakor dengan Mendagri dan Kepala BNPB, Wabup Ahmad Fadly Minta Tambahan Huntara di Tanah Datar
  • Mendagri Tito Karnavian Dorong Kepala Daerah Manfaatkan Program Nasional 300 Ribu Jembatan Gantung
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In