Perkuat Koperasi Nagari Merah Putih, Bupati Pasaman Sosialisasikan PMK dan Permendesa
Beritanda.net – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putuih dan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 penting disosialisasikan guna mempercepat operasional Koperasi Nagari Merah Putih.
Guna mendukung sosialisasi ini, Bupati Pasaman Welly Suhery ketika membuka kegiatan. ikut membahas tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (25/9/25) di Lubuk Sikaping.
Menurutnya, sosialisasi juga mengoptimalkan pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Nagari Merah Putih agar lebih transparan, akuntabel, dan produktif melalui kerja sama dengan KPPN Lubuk Sikaping, Bank Himbara, serta OPD terkait.
Hadir pada kesempatan, Sekretaris Daerah setempat, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, para wali nagari, pengurus Koperasi Nagari Merah Putih se-Kabupaten Pasaman, pimpinan cabang Bank Himbara, dan sejumlah undangan lainnya.
Welly Suhery menegaskan, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap penguatan Koperasi Nagari Merah Putih sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat nagari, sejalan dengan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menyebut, sejauh ini sudah terbentuk 62 Koperasi Nagari Merah Putih di seluruh nagari di Kabupaten Pasaman. Capaian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan koperasi benar-benar lahir dari inisiatif masyarakat nagari dan dikelola secara mandiri.
“Namun kebanggaan ini harus dibarengi bukti nyata kiprah koperasi dalam mendukung perekonomian nagari,” ujar Welly.
Bupati Pasaman berharap, pengurus koperasi mampu beradaptasi lebih gesit, inovatif, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat. Ia juga mengajak wali nagari, pengawas, dan pengurus koperasi untuk bekerja sama mengembangkan usaha koperasi sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Terhadap itu, Welly menjelaskan, bahwa PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan pinjaman koperasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menekankan mekanisme persetujuan wali nagari dalam setiap pengelolaan dan pemanfaatan dana nagari maupun pinjaman kepada Koperasi Nagari Merah Putih.
“Koperasi nagari harus hadir sebagai wadah yang mampu meningkatkan produktivitas nagari, membuka lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sumber pendanaan informal atau pinjaman ilegal. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan pinjaman koperasi dilakukan secara benar, aman, dan produktif demi kepentingan masyarakat nagari,” tegas Bupati.
Bupati Pasaman Welly Suheri sekaligus menyampaikan apresiasi kepada KPPN Lubuk Sikaping atas kerja sama dan komitmen dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan nagari.
“Semoga melalui kegiatan ini, nagari di Pasaman semakin mandiri, berdaya, dan masyarakatnya semakin sejahtera menuju Pasaman Bangkit,”paparnya. (M. A)