Dihadiri Bupati Annisa, DPRD Dharmasraya Setujui Ranperda RPJMD Menjadi Perda
Beritanda.net – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya I, Sujito, SM, pimpin rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir bupati Dharmasraya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dharmasraya tahun 2025-2029, Selasa (5/8/25) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Zulhendra Antoni merupakan Ketua panitia kusus (Pansus) sebagai Juri Bicara (Jubir) menjelaskan bawa. Kegiatan pembahasan RPJMD telah di mulai sejak tanggal 25 Juli 2025. Berbagai tahap telah dilalui.
Mulai rapat gabungan, antara Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah (TPD). Menyampaikan beberapa laporan, hingga tukar pendapat. Diskusi yang cukup alot, cermat, mendalam, dan sangat teliti. Serta mendengarkan pandangan umum fraksi.
“Maka menelorkan sebuah kesamaan pandangan dan pendapat. Untuk menyetujui Ranperda RPJMD Dharmasraya tahun 2025-2029 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).” Pungkas Zulhendra Antoni.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S. H. LL.M menyebutkan, persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD, sebuah wujud nyata penyelenggaraan otonomi daerah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan keputusan dan persetujuan bersama, maka, proses Perda RPJMD Dharmasraya akan diajukan ke Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi. Hal ini sesuai sesuai dengan ketentuan Permendagri No: 86/2017.
(Afriza Dedek)