Beritanda.net – Polemik Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh terkait penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik oleh Majelis Hakim PTUN Padang pada Kamis (10/9/2026). Selain menolak gugatan para penggugat seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan.
Perkara tersebut diajukan Almaisyar bersama lima rekannya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Gugatan tercatat di PTUN Padang sejak 16 April 2026.
Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh. Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum, melanggar prosedur, serta mengabaikan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Para penggugat juga mempersoalkan dugaan klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan. Mereka turut menuntut agar pembangunan pasar dihentikan sampai persoalan status lahan memperoleh penyelesaian.
Polemik tersebut mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat dan Pemko Payakumbuh mulai menyiapkan langkah pembangunan kembali kawasan pasar. Dalam perkembangannya, persoalan status lahan kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan di PTUN Padang.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHP tersebut dan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus).
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026.
Pemko Hormati Putusan
Menanggapi putusan PTUN Padang, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan sejak awal pemerintah daerah memilih menghadapi berbagai tudingan terkait kebijakan penanganan kawasan pasar pascakebakaran melalui proses hukum.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah memilih menghormati proses hukum dan menunggu pembuktian melalui lembaga peradilan.
Menurut Zulmaeta, putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan,” tuturnya.
Zulmaeta kemudian mengajak seluruh pihak untuk tidak memperpanjang polemik dan mengalihkan perhatian pada pemulihan Pasar Payakumbuh, terutama kepentingan para pedagang yang terdampak kebakaran.
Ia mengatakan percepatan pembangunan kembali Pasar Blok Barat penting agar ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan dan perekonomian mereka.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.
(Fathiya Rizqina Putri)







