Leliarni Tegaskan KLHS Bagian Tidak Terpisahkan Dari RPJMD
Beritanda – Wakil Bupati Dharmasraya Leliarni, S. Pd., M. Si., hadiri kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Auditorium pemerintah setempat, Selasa (11/3/25).
Saat itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Sekda H. Adlisman, S. Sos., M. Si., Forkopimda, Asisten bidang adminstrasi umum, Khairudin, S. E., M. M., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Waluyo, serta pegawai dan staf lingkungan pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Wakil Bupati, bahwa KLHS bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan dan program pembangunan daerah. Karena wajib untuk dilampirkan dalam RPJMD. Hal ini sesuai amanat UU No: 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLHS menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD. Sehingga menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan
Manfaat KLHS, memberikan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan, kebijakan, rencana, atau program. Memastikan, prinsip pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dalam pembangunan wilayah. Memfasilitasi pengintegrasian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD.

Muatan KLHS dalam. RPJMD, menggambarkan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup. Kinerja layanan atau jasa ekosistem. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Serta tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.
Berdasarkan pasal 15 UU No: 32/ 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No: 46/2016, tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan. Akan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dituanhkan saat penyusunan RPJMD.
Penyusunan KLHS RPJMD bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya. Serta menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa depan. Dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
KLHS-RPJMD itu sendiri, dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Sehingga menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, kedalam dokumen RPJMD. Apalagi sebagian wilayah Dharmasraya rawan banjir dan longsor.
” Dalam waktu beberapa hari terakhir. Bencana banjir dan longsor telah melanda sebagian besar Wilayah Kabupaten Dharmasraya. Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pemkab Dharmasraya akan berupaya mencari jalan terbaik, untuk mengatasi permasalahan banjir menahun ini, ” Pungkas Leliarni..
(Afriza Dedek)