Ranperda Inisiatif DPRD Dharmasraya Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disosialisasikan
Beritanda – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya ikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tentag perlindungan dan pemberdayaan petani.
Kegiatan digelar Pansus III, dimotori oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dharmasraya Sujito, didampingi Ketua Pansus III Chuyank Boy, bersama Teddy Waldian, Adidas, Sasmi Erli, Yudi Perta Nanda, Poniman, dan Mawardi,S.Ag., berlangsung di gedung pertemuan sekretariat dewan setempat, Rabu (4/12/24).
Kegiatan juga dihadiri peserta sosialisasi, seperti anggota kelompok tani (Keltan) tim penyuluh pertanian, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Ketua Pansus III, Cuyang Boy, menjelaskan. Terkait sistematika penyusunan Ranperda telah tertuang dalam beberapa Bab, meliputi Bab I Ketentuan Umum. Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Perencanaan, Bab IV Kriteria, Bab V Perlindungan Petani, Bab VI Pemberdayaan Petani, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, Bab X Pendanaan, Bab XI Penutup.
Sosialisasi sebelum final Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tentunya perlu diberlakukan. Agar tujuan dan sasaran tercapai. Disamping itu, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani. Sehingga meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup yang lebih baik.
(Afriza Dedek)