Beritanda.net – Penataan kota tak lagi sebatas imbauan. Pemerintah Kota Payakumbuh kembali turun tangan menertibkan bangunan yang belum mengantongi izin.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemko Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan dalam eksekusi penertiban Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Tiga bangunan yang menjadi sasaran berada di tiga kecamatan berbeda. Masing-masing sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah pemerintah mencegah pelanggaran tata ruang sekaligus menjaga agar perkembangan kota tetap tertata.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Muslim sebelum melepas tim penertiban.

Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan lintas sektor. Selain Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, turut diterjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Pengamanan juga mendapat dukungan aparat TNI dan Polri. Sementara itu, Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah diminta bersiaga untuk memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.
Muslim menegaskan, tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melalui tahapan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi ketentuan perizinan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.
Pemko Payakumbuh, lanjut Muslim, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam membangun kesadaran masyarakat. Namun, terhadap pihak yang tetap mengabaikan aturan, penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” pungkas Muslim.
(Fathiya)







