Beritanda.net – Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp476,54 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp536,98 miliar.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Solok dan pimpinan DPRD Kota Solok, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin malam (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH., dan Mira Harmadia, SS. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Solok.
Dari unsur Pemerintah Kota Solok hadir Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, rapat juga diisi dengan penyerahan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Solok terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kota Solok sekaligus Ketua Badan Anggaran, Fauzi Rusli, mengatakan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam tahapan penyusunan APBD.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran.
“KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam tahapan penyusunan APBD dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran,” kata Fauzi.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kota Solok pada Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp476.542.464.911, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp536.980.626.552,29.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah dalam proses penyusunan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok atas perhatian, dukungan, serta sinergi yang diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS 2027.
“Pemerintah Kota Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok yang telah memberikan perhatian dan dukungan, sehingga hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Ramadhani.
Ia mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
Melalui kesepakatan itu, Pemko dan DPRD Kota Solok menyatukan arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Setelah KUA-PPAS 2027 disepakati dan ditandatangani, tahapan penyusunan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Wahyu Haryadi)







