Beritanda.net – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus seorang pemuda bertatus mahasiswa yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi di pinggir jalan Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Senin (3/8/2026), sekitar pukul 21.30 Wib, malam.
Tersangka diketahui berinisial SRR (21) alias Radit, warga Gaduang Batu, Jorong Tangah Padang, Nagari Cupak. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu unit iPhone 12 warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat nomor.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, SS,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Solok AKP Repaldi menjelaskan, ihwal penangkapan terduga pelaku berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang resah karena kawasan Jorong Pasa Usang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat mendapati keberadaan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan paket diduga ganja disimpan rapi di saku depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakan pelaku. Sementara itu, barang bukti ponsel ditemukan di saku kiri.
Di hadapan petugas dan saksi masyarakat, tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya yang didapat tanpa izin sah dari pihak berwenang.
Guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
(melatisan)







