Beritanda.net – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AEP (21) alias Adit, warga Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, berhasil diamankan petugas lantaran diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap di pinggir jalan kawasan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Warga menginformasikan bahwa di wilayah Jorong Jambu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Jambu. Saat di lapangan, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Solok dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening rangkap. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek DRACO yang saat itu berada di dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Selain paket sabu dan kotak rokok, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel Android merek REALME warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam bertransaksi.
Kepada petugas, Adit mengakui barang bukti yang ditemukan sepenuhnya adalah miliknya dan diproses tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Solok guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Melatisan)







