Beritanda.net – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering, Selasa (28/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Seorang pria berinisial JA (46), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap di depan Mapolsek Ranah Batahan saat mengendarai mobil Suzuki APV merah berplat nomor B 1119 VKY. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 30 paket ganja kering siap edar.
Terkait itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi berkat laporan dari masyarakat.
“Petugas menerima informasi adanya pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi melalui jalur lintas Ujung Gading, Pasaman Barat,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan ketat di sejumlah titik perlintasan sejak Sabtu (25/7/2026). Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Pasaman Barat.
Tim gabungan langsung membuntutinya dan menghentikan laju kendaraan tepat di depan Mako Polsek Ranah Batahan.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 27 paket ganja kering yang dikemas dalam dua karung, 3 paket ganja kering yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka JA mengaku bertindak sebagai kurir yang disuruh mengantar barang haram tersebut dengan imbalan upah, di mana sebagian paket rencananya juga akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Pengawasan Perbatasan Ditingkatkan
Kapolres Pasaman Barat menegaskan, jajarannya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya pintu masuk menuju Sumatera Barat, guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” tegasnya.
Saat ini, tersangka JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Redaksi/rel)







