Beritanda.net – Jaringan peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan Indonesia dan Thailand berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam serangkaian operasi, hingga menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 52 kilogram.
Terkait itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF di kawasan Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada Kamis (29/1/2026).
“Dari tangan pelaku MF, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ujar Rafly dalam keterangannya, Senin (13/4/2026) di Medan.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke kawasan wisata Pantai Lhok Pu’uk. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 50 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Thailand.
Menurut Rafly, pelaku MF mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan imbalan besar yang dijanjikan oleh jaringan tersebut.
“Pelaku mengaku diiming-imingi upah hingga Rp600 juta untuk dua orang, khususnya untuk membawa barang dari jalur laut menuju daratan,” jelasnya.

Rencananya, puluhan kilogram sabu tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian sebelum barang haram itu beredar luas di masyarakat.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut. Seorang bandar besar berinisial D diketahui telah masuk dalam daftar pencarian dan diduga memiliki peran penting dalam distribusi narkoba lintas negara ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional yang menyasar wilayah Sumatera sebagai pasar peredaran.
(DR)







