Ungkap Kasus Sabu dan Ganja, Petugas Polres Pasaman Tangkap Dua Tersangka
Beritanda – Petugas Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berujung penangkapan terhadap tersangka pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.40 wib.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial SE panggilan Parjo bersama barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja, terjadi di pinggir jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman.
“ Barang bukti Ganja yang dibungkus dengan potongan plastik warna hitam tersebut diakui tersangka merupakan milik pribadinya yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.50.000 kepada seorang laki-laki inisial H di Panti Kec. Panti Kab. Pasaman,” terang Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK, MIK ketika melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Rabu (17/1/2024) di Mapolres setempat.
Diterangkan Kapolres, Narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan digunakan semuanya oleh tersangka karena tersangka merupakan pemakai aktif dan sudah bertahun-tahun menjadi pecandu narkotika jenis ganja.
Ihwal pengungkapan perkara, menurut Kapolres AKBP Yudho Huntoro, berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat tentang aktivitas seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu dari daerah Sungai Manis Kecamatan Rao Selatan menuju ke Kuamang Kecamatan Panti Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BM 2363 NL.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 21.40 Wib, petugas berhasil melakukan penyetopan di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kab. Pasaman dan berhasil mengamankan tersangka SE panggilan Parjo.
Saat diamankan, tersangka SE panggilan Parjo terlihat membuang sebuah kotak rokok merk OFO MILD ke arah kiri jalan dan petugas langsung mengamankan kotak rokok tersebut, kemudian menanyakan isinya kepada tersangka yang kemudian diakui tersangka berisikan narkotika jenis shabu.
Benar saja, setelah diperiksa di dalam kotak rokok tersebut ditemukan total 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip.
Narkotika jenis sabu tersebut diakui tersangka merupakan miliknya yang dibeli kepada seorang laki-laki inisial I di daerah Sungai Manis Kec. Rao Selatan secara berhutang dan rencananya seluruh diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa tersangka ke kediamannya di Labuhan Jurung, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kec. Panti Kab. Pasaman.
“ Diduga narkotika jenis sabu tersebut selain di digunakan sendiri, sebagian juga akan dipaket kembali untuk dijual kepada pembeli yang berminat di sekitar tempat tinggal tersangka dengan harga yang berfariasi, mulai dari Rp.100.000 hingga Rp.250.000,” terang AKBP Yudho Huntoro.
(rel/MA)