04:17 | 3 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

redaktur by redaktur
2 December 2025 | 08:13
in Hukrim
0
Teken

Kajari Anggiat A.P Pardede bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra teken perjanjian kerjasama pidana kerja Sosial

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

Beritanda.net –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar teken Perjanjian Kerjasama dalam Penerapan Pidana Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Senin, (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar.

Baca Juga

Barang Bukti Sabu

Polres Solok Tangkap Seorang Sopir di Saok Laweh, Diduga Bawa Sabu dalam Kotak Rokok

2 August 2026
Pasutri

Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

1 August 2026

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Anggiat A.P Pardede bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersamaan dilakukan agenda serupa oleh Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Penandatanganan kesepahaman Pidana Sosial ini disaksikan Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, Asisten Administrasi Umum dan undangan lainnya.

Terkait Perjanjian Kerjasama ini, dimaksudkan untuk membangun koordinasi yang efektif antara Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Tanah Datar dalam hal pelaksanaan hukuman bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah, Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun Landasan utama penerapan pidana kerja sosial adalah UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP lama merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie yang masih berorientasi pada keadilan retributif, yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sebagai pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Perbedaan tersebut terlihat jelas dalam pengaturan pidana pokok dalam KUHP Nasional dengan KUHP, dalam KUHP mengatur pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Sedangkan dalam KUHP Nasional mengatur pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Dengan adanya pergeseran paradigma yang ada, maka muncullah jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan di Indonesia.

(Reyhan)

Tags: Kajari Tanah DatarKerjsamaPemkab Tanah DatarPidana Kerja Sosial
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti Sabu

Polres Solok Tangkap Seorang Sopir di Saok Laweh, Diduga Bawa Sabu dalam Kotak Rokok

2 August 2026
Pasutri

Nekat Bisnis Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Pariaman Diringkus Polisi di Parkiran Rumah Makan

1 August 2026

Rekam VC Vulgar Lalu Memeras, Pria IRS Dibekuk Tim Gabungan Polres Dharmasraya

1 August 2026

Bawa 30 Paket Ganja Kering, Kurir Lintas Provinsi Dibekuk Tim Gabungan di Pasaman Barat

29 July 2026

Resahkan Warga Lengayang, 4 Remaja Pengedar Ganja Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Pessel

26 July 2026

Curi Komponen Listrik Ruko Rp20 Juta, Pemuda di Padang Hanya Dapat Rp300 Ribu untuk Beli Baju

26 July 2026

POPULAR

Solok Arena Mini Soccer

Sinergi Solok Raya, Bupati Jon Firman Pandu Dampingi Wako Solok Resmikan Solok Arena Mini Soccer

1 August 2026
Revitalisasi Sekolah

Revitalisasi SMPN 1 Kubung Telan Biaya Rp 3 Miliar, Yulida Nora Ungkap Rasa Syukur Telah Terjadi Perubahan Besar

1 August 2026
Pelantikan

Pemkab Tanah Datar Lakukan Penyegaran Organisasi dengan Mengisi 13 Jabatan Kosong

30 July 2026
TK Negeri 1 Kubung

Progres Pengerjaan Sudah 60 Persen, Revitalisasi TK Negeri 1 Kubung Serap Anggaran Rp 1.2 Miliar

1 August 2026
Lepas Siswa

Diiringi Haru Biru Hati Orang Tua,  61 Siswa SRMP 5 Solok Dilepas Menuju SRT 3 Dharmasraya

1 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Mauluan Bogheh di Aua Kuniang, Saat Tradisi Lama Kembali Menyapa Generasi Muda Payakumbuh
  • Polres Solok Tangkap Seorang Sopir di Saok Laweh, Diduga Bawa Sabu dalam Kotak Rokok
  • HIPSI Sumut Perkuat Komitmen Jaga Marwah Pers, Dodi Rikardo Sembiring: Wartawan Harus Tetap Independen
  • Sinergi Solok Raya, Bupati Jon Firman Pandu Dampingi Wako Solok Resmikan Solok Arena Mini Soccer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In