20:32 | 30 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Sujito Bantah Keras Tuduhan Ijazah Paket C Miliknya Cacat Prosedur

melatisan by melatisan
20 July 2025 | 06:27
in Daerah
0
Sujito

Pimpinan DPRD Dharmasraya Sujito ketika menggelar jumpa pers guna meluruskan pemberitaan tentang ijazah miliknya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sujito Bantah Keras Tuduhan Ijazah Paket C Miliknya Cacat Prosedur

Beritanda.net – Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, SM membantah keras ijazah paket C miliknya dituding cacat prosedur.  Bantahan tersebut disampaikan berkaitan dengan pemberitaan salah satu media online terbitan Sumatera Barat dengan judul ” Diduga cacat prosedur. Ijazah Paket C Sujito Anggota DPRD Dharmasraya Berpotensi Keranah Hukum”.

Baca Juga

Penutupan

Siap Bersaing! 80 Lulusan BLK Bersertifikasi, Dukung Program 1000 Lapangan Kerja Terampil dari Pasaman

20 April 2026
Alat berat

Pemkab Dharmasraya Gercep, Pulihkan Akses Jalan dan Penerangan Listrik di Sembilan Koto

7 April 2026

Ditegaskan oleh kader dari Partai Golkar tersebut, justru  pemberitaan yang ditulis oknum Wartawan dan diterbitkan redaksi media online tersebut yang melanggar hukum. Berita yang dimuat tidak relevan dan tidak mengacu kepada UU No : 40/1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. 

“Pemberitaan yang dibuat oleh oknum Wartawan tersebut tidak memiliki dasar. Tanpa ada cek and ricek, terhadap sebuah kebenaran informasi. Sehingga pemberitaan itu, lebih mengedepankan opini tidak jelas,”tegas Sujito dalam jumpa Pers di ruang kerjanya, Sabtu (19/7/25) di kantor DPRD Dharmasraya.

Sujito mengatakan, bahwa pemberitaan itu merupakan tudingan sepihak. Sehingga telah mencemarkan nama baiknya, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2024-2029.

Sebagai wakil rakyat, ulas Sujito, dirinya masih memaafkan oknum Wartawan yang tidak mengedepankan prinsip jurnalistik tersebut, sepanjang yang bersangkutan meminta maaf dan mengakui kesalahan. Kemudian wartawan tersebut kembali meluruskan pemberitaan dan memulihkan nama baiknya sesuai dengan UU No: 40/1999 tentang Pers.

“Sekiranya tidak dilakukan oleh oknum Wartawan atau pihak redaksi media tersebut, maka Saya tentunya akan mengambil langkah hukum, ” tegas Sujito, SM.

Ia lantas memaparkan, bahwa proses pendidikan yang dilaluinya. Diakui negara, dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui lembaga penyelenggara program Paket C, pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yayasan Arca Jaya. Terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 dan dinyatakan lulus pada tanggal 3 Mei 2021.

Lembaga non-formal ini, di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga setara dengan jenjang pendidikan SMA atau SMK. Ijazah Paket C yang diterbitkan PKBM Arca Jaya, telah diakui secara resmi oleh pemerintah. sehingga  memiliki legalitas sama dengan ijazah SMA/SMK reguler, dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dirinya juga memperlihatkan beberapa bukti konkrit, ketika mengikuti proses pendidikan di lembaga PKBM Arca Jaya,

” Saya memiliki bukti lengkap, baik ijazah maupun dokumen pendukung lainnya. Sehingga tidak ada alasan bagi siapa saja, meragukan keabsahan ijazah Saya. Namun dalam hal ini, sangat Saya sayangkan, kenapa oknum Wartawan, atau redaksi media Online tersebut berani menerbitkan, dan merilis berita tanpa adanya konfirmasi kepada pihak bersangkutan,” keluhnya.

Padahal, kata Sujito, ini menyangkut dengan nama baik seseorang. Negara kita negara hukum. Jangan dikira wartawan kebal terhadap hukum. Sebagai diketahui beberapa undang-undang berpotensi menjerat wartawan ke ranah hukum. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru disahkan.

Sujito juga menjelaskan, setelah mendapatkan ijazah paket C tahun 2021, dirinya melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi (PT) Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI). Sehingga kini dirinya sudah dinyatakan layak menyandang gelar akademik Sarjana Manajemen (SM)

(Afriza Dedek)

Tags: Bantah KerasDituding CacatIjazahSujito
SendShareTweet

BeritaTerkait

Penutupan

Siap Bersaing! 80 Lulusan BLK Bersertifikasi, Dukung Program 1000 Lapangan Kerja Terampil dari Pasaman

20 April 2026
Alat berat

Pemkab Dharmasraya Gercep, Pulihkan Akses Jalan dan Penerangan Listrik di Sembilan Koto

7 April 2026

Blusukan ke Pasar Ateh Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Pelayanan dan Kebersihan  

23 March 2026

Perluas Pasar, Gubernur Mahyeldi Dorong UMKM Go Digital

23 March 2026

Jelang Lebaran, Kajari dan Pemkab Solok Sidak ke Pasar Muaro Paneh

17 March 2026

Dilantik, Anak Selayo yang Wartawan Itu Akhirnya Menjadi Komisioner KPID Sumbar

16 March 2026

POPULAR

Pelantikan

Sekda Tanah Datar Lantik Pejabat Manajerial dan Serahkan SK Kepala UPTD serta Kepala Sekolah

25 April 2026
Eka Putra

Bahas Pembangunan SR dan Revitalisasi Pasar Batusangkar, Kasatker PPS Sumbar Sambangi Bupati Eka Putra

23 April 2026
Seleksi Pramuka

Menuju Jambore Nasional 2026, Ratusan Pramuka Penggalang Kabupaten Solok Ikuti Seleksi

27 April 2026
Forum Ekselerator Negeri Pacu Kinerja Daerah: Tanah Datar Siap Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik

Forum Ekselerator Negeri Pacu Kinerja Daerah: Tanah Datar Siap Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik

26 April 2026
Partai Hanura

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Pesan Inspiratif dari Eka Hariani Sandra: Semangat Kartini Harus Menjadi Energi Bagi Kaum Perempuan
  • Sehari 2 Rapat Paripurna: DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Laporan Reses dan Pembukaan Masa Sidang III
  • Posyandu 6 SPM Diluncurkan, Perkuat Pelayanan Terpadu di Kota Solok
  • Dilepas Walikota, 142 Orang Solok Naik Haji Tahun 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In