Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Tersangka Pengedar Ganja
Beritanda – Dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, berinisial RS (21 tahun), warga Dusun A2 Jorong Sungai Tambang I, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, bersama TAM (23 tahun), warga Jorong Padang Bintungan 3, Kenagarian Sialanggaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (16/1/24), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Penangkapan terhadap pelaku inisial RS di Jorong Marga Jaya, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh sekira pukul 17.00 Wib. Sedangkan TAM, diamakan di lokasi terpisah sekira pukul 22.00 Wib, di kecamatan Koto Baru.
Terkait itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan seringnya kedua pelaku melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kering diwilayah hukum Polres Dharmasraya.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rumsardi, SH, melakukan penyelidikan di kedua lokasi tersebut.
“ Saat melakukan pengeledahan terhadap pelaku RS, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buntalan diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Selain itu, juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BA 2397 KO, dan satu handphone merek OPPO warna biru,” ungkap Kapolres Dharmasraya.
Sementara ditangan TAM, petuga sjuga mengamankan BB berupa satu kantong plastik warna hitam putih, didalamnya diduga daun ganja kering, ranting ganja kering, biji ganja kering.
Selain itu, juga disita satu pack kertas paper merek Narayana, satu buah lakban, tujuh lembar kertas warna coklat, tiga buah staples, satu kotak isi staples, satu buah gunting, dan satu unit handphone merek Samsung warna merah.
Untuk saat ini, kedua pelaku RS dan TAM, beserta barang bukti, telah diamankan di Mapokres Dharmasraya untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
AKBP Bagus Ikhwan, juga menghimbau seluruh elemen masyarakat, para tokoh, dan ninik mamak, secara bersama mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya. Apabila ada orang dicurigai agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian atau pihak berwenang.
(Afriza Dedek)