PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!
Beritanda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Sabtu, 19 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa pemilihan kepala daerah serentak Pasaman pada 2024 lalu yang harus dilakukan pemilihan Ulang.
Terhadap itu, Ketua KPU Pasaman, Taufik mengajak warga agar aktif berpartisipasi dan mensukseskan agenda politik tersebut.
“Ayo berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada hari Sabtu, 19 April 2025 dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tindak Lanjut Putusan MK,” ajaknya, Sabtu (12 April 2025).
Melalui PSU ini, KPU Pasaman berharap pemilihan berjalan demokratis dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
(M A)