Melompat dari Lantai Dua Kantor Pemuda, Tersangka Narkoba Diserahkan Warga Saoklaweh Ke Polres Solok
Beritanda – Sempat berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai dua kantor Pemuda Nagari Saoklaweh, Kecamatan Kubung, satu dari dua tersangka pelaku narkoba berinisial JAI (19), diamankan masyarakat nagari Saok Laweh untuk kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Solok, Rabu (3/1/2024).
Bersama penangkapan tersangka, masyarakat juga menyita dan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap beserta Pyrex berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Motor Scoopy warna Putih (tanpa plat nomor), serta 1 (satu) Unit Hp Redmi 12 Warna Hitam.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Muari, SH,MM melalui Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, membenarkan telah terjadi penangkapan seorang pemuda tersangka narkoba oleh warga nagari Saok Laweh.
Ihwal ditangkapnya tersangka JAI yang juga beralamat di nagari Saoklaweh, menurut Iptu Oon Kurnia Illahi, bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah kendaraan motor Scoopy tanpa plat nomor terpakir tanpa pemilik di tepi jalan depan Kantor Pemuda Nagari Saoklaweh.
Kecurigaan warga makin berkembang, karena pada saat itu suasana dalam keadaan gelap dan lampu penerangan di kantor Pemuda tersebut tidak di hidupkan.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat Saoklaweh kemudian menghampiri kendaraan yang terpakir di tepi jalan depan kantor Pemuda Saoklaweh. Namun mendadadak pada saat bersamaan tiba-tiba melompat dari lantai dua kantor Pemuda Nagari Saoklaweh dua orang pemuda yang seolah berusaha untuk kabur.
“ Masyarakat langsung megejar kedua tersangka, namun yang berhasil ditangkap warga hanya berhasil mengamankan satu orang pemuda yang mengaku bernama JAI,” tutur Kasatres Narkoba.
Setelah tersangka ditangkap, kemudian masyarakat membawa pelaku JAI kembali ke Kantor Pemuda Nagari Saoklaweh. Sejurus warga melakukan interogasi, hingga tersangka mengakui dirinya menggunakan Narkoti jenis Sabu di kantor pemuda Nagari Saoklaweh tersebut.
“ Setelah tersangka mengaku dengan menunjukan 1 (satu) alat hisap narkotika beserta pyrex berisi narkotika jenis sabu, kemudian masyarakat menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke SatresNarkoba Polres Solok untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia.
(Zul Muncak)