17:53 | 17 January 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

melatisan by melatisan
28 February 2025 | 12:06
in Pemerintahan
0
Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

Beritanda – Sebagai bentuk komitmen aparat  penegakan Peraturan Daerah (Perda),  Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok gerak cepat melakukan sosialisasi Perda  Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar di 14 kecamatan di daerah itu.

Baca Juga

Stadion

Setentang Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin, Begini Sikap Pemko Solok

15 January 2026
Eka Putra

Perkuat Rencana Revitalisasi Pasar Serikat C Batusangkar, Bupati Eka Putra Sambangi Dirjen PDN Kemendag RI

14 January 2026

Sosialisasi yang digelar dari 24 hingga 28 Februari 2025 tersebut, dilakukan Kasat Satpol PP Kabupaten Solok Elafki S.Pd. MM bersama  personil lainnya diantaranya Sekretaris Satpol PP dan Damkar Drs. Alfajri, Kabid Perda Rubi Ekha Putra, SE MM  sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Terkait itu, Kabid Perda yang akrab dipanggi Ruben mengatakan, sosialisasi menjadi penting dilakukan mengingat maraknya pelanggaran Perda yang di lakukan oleh siswa dan siswi di daerah Kabupaten Solok,

Sebagai narasumber, Ruben menekankan pentingnya menyelaraskan tata tertib pelajar yang berada di sekolah sekolah dengan Peraturan Pemerintah (Perda)

Kata Ruben, apabila siswa dan siswi yang terjaring dalam razia yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Solok, nantinya, proses penyelesaiannya akan di laksanakan di Mako Satpol PP Kabupaten Solok di Arosuka.

“Dan bagi yang terjaring akan di berlakukan peraturan daerah berupa siswa tersebut di jemput orang tuanya dengan memperlihatkan Kartu Keluarga serta membuat surat pernyataan,”terangnya.

Terhadap warung warung yang menyediakan tempat untuk para siswa dan siswi bolos dalam proses pembelajaran di sekolah, menurut Kabid Perda Satpol PP itu, akan di berlakukan peraturan Perda Pasal 26 ayat 4 bagi pemilik warung tersebut.

“Selain dilakukan Sanksi administrasi, juga dibebankan  membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disetorkan lansung ke kas daerah,üjarnya.

Untuk terlaksananya dengan baik penegakan Perda tersebut, sebagai langkah awal Kabid Penegakan Perda Ruben membuat sebuah group WhatsApp di 14 kecamatan/ Langkah ini nantinya akan di mantapkan lagi dengan pembuatan aplikasi yang bisa di dapat dalam play store, aplikasi yang di namakan lapor Pak Pol PP yang akan segera launching.

(Ismardi)

Tags: PelajarSatpol PP Kabupaten SolokSosialisasi Perda
SendShareTweet

BeritaTerkait

Stadion

Setentang Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin, Begini Sikap Pemko Solok

15 January 2026
Eka Putra

Perkuat Rencana Revitalisasi Pasar Serikat C Batusangkar, Bupati Eka Putra Sambangi Dirjen PDN Kemendag RI

14 January 2026

Ikuti Rakor dengan Mendagri dan Kepala BNPB, Wabup Ahmad Fadly Minta Tambahan Huntara di Tanah Datar

14 January 2026

Mentereng! KARDI SARAS Puskesmas Sungai Rumbai Bersinar di Tingkat Nasional, Begini Kata Bupati Annisa

11 January 2026

Meledak! Bupati Annisa Didapuk Menjadi Pembina Desa Terbaik Nasional, Nagari Sungai Duo Terbaik di Indonesia

11 January 2026

Dekatkan Pelayanan ke Perbatasan Sumbar-Jambi, Wagub Vasko dan Bupati Annisa Resmikan Samsat Nagari Sungai Rumbai

8 January 2026

POPULAR

Penulis

Kebebasan Pers Bukan Tameng Kebal Hukum

14 January 2026
Penghargaan

Sukses Bina Desa/Nagari dan Kelurahan Berprestasi, Gubernur Mahyeldi Raih Upakarya Wanua Nugraha 

16 January 2026
Puncak bidadari

Disambut Walikota Solok, FASI dan KONI Sumbar Bidik Bukik Gurunun Puncak Bidadari Sebagai Venue Paralayang Porprov 2026

10 January 2026
Dharmasraya

Meledak! Bupati Annisa Didapuk Menjadi Pembina Desa Terbaik Nasional, Nagari Sungai Duo Terbaik di Indonesia

11 January 2026
Penghargaan

Mengiringi Prestasi Gubernur, Bupati Annisa Dianugerahi Upakarya Wanua Nugraha, Nagari Sungai Duo Juara 1 Nasional

16 January 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Tambah Amunisi, Semen Padang FC Mendatangkan Pemain Asal Jepang, Kazaki Kanagawa 
  • Sonsong Porprov 2026, Atlet POBSI Kabupaten Solok Latihan Rutin Untuk Target 2 Medali Emas
  • Mengiringi Prestasi Gubernur, Bupati Annisa Dianugerahi Upakarya Wanua Nugraha, Nagari Sungai Duo Juara 1 Nasional
  • Serahkan Bantuan di Kabupaten Solok, Sekdaprov Sumbar Tinjau Normalisasi Sungai Terdampak Bencana
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In