08:02 | 16 September 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

melatisan by melatisan
28 February 2025 | 12:06
in Pemerintahan
0
Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

Beritanda – Sebagai bentuk komitmen aparat  penegakan Peraturan Daerah (Perda),  Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok gerak cepat melakukan sosialisasi Perda  Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar di 14 kecamatan di daerah itu.

Baca Juga

Bupati Annisa

Dharmasraya Perkuat Sinergi Pusat, Bupati Annisa Ikut Bahas Penanganan Permukiman Kumuh

15 September 2026
Wabup Tanah Datar

Ahmad Fadly Soroti Mentalitas Masyarakat: ABS-SBK Harus Hadir dalam Kehidupan Nyata

15 September 2026

Sosialisasi yang digelar dari 24 hingga 28 Februari 2025 tersebut, dilakukan Kasat Satpol PP Kabupaten Solok Elafki S.Pd. MM bersama  personil lainnya diantaranya Sekretaris Satpol PP dan Damkar Drs. Alfajri, Kabid Perda Rubi Ekha Putra, SE MM  sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Terkait itu, Kabid Perda yang akrab dipanggi Ruben mengatakan, sosialisasi menjadi penting dilakukan mengingat maraknya pelanggaran Perda yang di lakukan oleh siswa dan siswi di daerah Kabupaten Solok,

Sebagai narasumber, Ruben menekankan pentingnya menyelaraskan tata tertib pelajar yang berada di sekolah sekolah dengan Peraturan Pemerintah (Perda)

Kata Ruben, apabila siswa dan siswi yang terjaring dalam razia yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Solok, nantinya, proses penyelesaiannya akan di laksanakan di Mako Satpol PP Kabupaten Solok di Arosuka.

“Dan bagi yang terjaring akan di berlakukan peraturan daerah berupa siswa tersebut di jemput orang tuanya dengan memperlihatkan Kartu Keluarga serta membuat surat pernyataan,”terangnya.

Terhadap warung warung yang menyediakan tempat untuk para siswa dan siswi bolos dalam proses pembelajaran di sekolah, menurut Kabid Perda Satpol PP itu, akan di berlakukan peraturan Perda Pasal 26 ayat 4 bagi pemilik warung tersebut.

“Selain dilakukan Sanksi administrasi, juga dibebankan  membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disetorkan lansung ke kas daerah,üjarnya.

Untuk terlaksananya dengan baik penegakan Perda tersebut, sebagai langkah awal Kabid Penegakan Perda Ruben membuat sebuah group WhatsApp di 14 kecamatan/ Langkah ini nantinya akan di mantapkan lagi dengan pembuatan aplikasi yang bisa di dapat dalam play store, aplikasi yang di namakan lapor Pak Pol PP yang akan segera launching.

(Ismardi)

Tags: PelajarSatpol PP Kabupaten SolokSosialisasi Perda
SendShareTweet

BeritaTerkait

Bupati Annisa

Dharmasraya Perkuat Sinergi Pusat, Bupati Annisa Ikut Bahas Penanganan Permukiman Kumuh

15 September 2026
Wabup Tanah Datar

Ahmad Fadly Soroti Mentalitas Masyarakat: ABS-SBK Harus Hadir dalam Kehidupan Nyata

15 September 2026

APBD Perubahan Kota Solok 2026 Disepakati, Anggaran Rp 623,22 Miliar Siap Dijalankan

15 September 2026

APBD Perubahan 2026 Ketok Palu, DPRD Solok Bentuk Pansus untuk ‘Mengejar’ PAD

13 September 2026

Ada 64 Hotspot hingga Udara Memburuk, Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

11 September 2026

Fraksi DPRD Kota Solok Bedah APBD Perubahan 2026: Dana Bencana, TPP dan PPPK Paruh Waktu Diulik

8 September 2026

POPULAR

Kebun Kopi

Rp25 Juta dari Kebun, Candra Ingin Anak Muda Solok Tak Lagi Memandang Sebelah Mata Pertanian

9 September 2026
Meriah

Raissa Gemilang di Malaysia, Budaya Solok Antar Siswi MAN 2 Solok Raih Medali Internasional

11 September 2026
Ciranmor

Bersembunyi di Perumahan, Cui Terduga Pelaku Curanmor Akhirnya Diciduk 

9 September 2026
Audiensi

Candi Pulau Sawah dan Padang Roco Menuju Destinasi Wisata, Bupati Annisa Siapkan Langkah Strategis

10 September 2026
Bagi Masker

Antisipasi Jerebu, Walikota Solok Turun ke Jalan Bagikan 25.000 Masker kepada Masyarakat

10 September 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sekolah Kembali Tatap Muka, Dharmasraya Perketat Perlindungan Siswa dari Kabut Asap
  • Kebun Durian Taruko: Dari Rantau Jamaludin Menumbuhkan Magnet Wisata Baru di Kabupaten Solok
  • Dharmasraya Perkuat Sinergi Pusat, Bupati Annisa Ikut Bahas Penanganan Permukiman Kumuh
  • Jangan Sampai Anak Cucu Kehilangan Akar, Eka Putra Dorong Penguatan Adat Minang di Rantau
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In