Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan
Beritanda – Sebagai bentuk komitmen aparat penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok gerak cepat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar di 14 kecamatan di daerah itu.
Sosialisasi yang digelar dari 24 hingga 28 Februari 2025 tersebut, dilakukan Kasat Satpol PP Kabupaten Solok Elafki S.Pd. MM bersama personil lainnya diantaranya Sekretaris Satpol PP dan Damkar Drs. Alfajri, Kabid Perda Rubi Ekha Putra, SE MM sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Terkait itu, Kabid Perda yang akrab dipanggi Ruben mengatakan, sosialisasi menjadi penting dilakukan mengingat maraknya pelanggaran Perda yang di lakukan oleh siswa dan siswi di daerah Kabupaten Solok,
Sebagai narasumber, Ruben menekankan pentingnya menyelaraskan tata tertib pelajar yang berada di sekolah sekolah dengan Peraturan Pemerintah (Perda)
Kata Ruben, apabila siswa dan siswi yang terjaring dalam razia yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Solok, nantinya, proses penyelesaiannya akan di laksanakan di Mako Satpol PP Kabupaten Solok di Arosuka.
“Dan bagi yang terjaring akan di berlakukan peraturan daerah berupa siswa tersebut di jemput orang tuanya dengan memperlihatkan Kartu Keluarga serta membuat surat pernyataan,”terangnya.

Terhadap warung warung yang menyediakan tempat untuk para siswa dan siswi bolos dalam proses pembelajaran di sekolah, menurut Kabid Perda Satpol PP itu, akan di berlakukan peraturan Perda Pasal 26 ayat 4 bagi pemilik warung tersebut.
“Selain dilakukan Sanksi administrasi, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disetorkan lansung ke kas daerah,üjarnya.
Untuk terlaksananya dengan baik penegakan Perda tersebut, sebagai langkah awal Kabid Penegakan Perda Ruben membuat sebuah group WhatsApp di 14 kecamatan/ Langkah ini nantinya akan di mantapkan lagi dengan pembuatan aplikasi yang bisa di dapat dalam play store, aplikasi yang di namakan lapor Pak Pol PP yang akan segera launching.
(Ismardi)