06:21 | 17 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

melatisan by melatisan
28 February 2025 | 12:06
in Pemerintahan
0
Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

Beritanda – Sebagai bentuk komitmen aparat  penegakan Peraturan Daerah (Perda),  Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok gerak cepat melakukan sosialisasi Perda  Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar di 14 kecamatan di daerah itu.

Baca Juga

Rekayasa

Siasati Macet di Kota Batusangkar, Rekayasa Lalin Diberlakukan Mulai 19 April 2026

16 April 2026
Ranperda

Sah Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

16 April 2026

Sosialisasi yang digelar dari 24 hingga 28 Februari 2025 tersebut, dilakukan Kasat Satpol PP Kabupaten Solok Elafki S.Pd. MM bersama  personil lainnya diantaranya Sekretaris Satpol PP dan Damkar Drs. Alfajri, Kabid Perda Rubi Ekha Putra, SE MM  sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Terkait itu, Kabid Perda yang akrab dipanggi Ruben mengatakan, sosialisasi menjadi penting dilakukan mengingat maraknya pelanggaran Perda yang di lakukan oleh siswa dan siswi di daerah Kabupaten Solok,

Sebagai narasumber, Ruben menekankan pentingnya menyelaraskan tata tertib pelajar yang berada di sekolah sekolah dengan Peraturan Pemerintah (Perda)

Kata Ruben, apabila siswa dan siswi yang terjaring dalam razia yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Solok, nantinya, proses penyelesaiannya akan di laksanakan di Mako Satpol PP Kabupaten Solok di Arosuka.

“Dan bagi yang terjaring akan di berlakukan peraturan daerah berupa siswa tersebut di jemput orang tuanya dengan memperlihatkan Kartu Keluarga serta membuat surat pernyataan,”terangnya.

Terhadap warung warung yang menyediakan tempat untuk para siswa dan siswi bolos dalam proses pembelajaran di sekolah, menurut Kabid Perda Satpol PP itu, akan di berlakukan peraturan Perda Pasal 26 ayat 4 bagi pemilik warung tersebut.

“Selain dilakukan Sanksi administrasi, juga dibebankan  membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disetorkan lansung ke kas daerah,üjarnya.

Untuk terlaksananya dengan baik penegakan Perda tersebut, sebagai langkah awal Kabid Penegakan Perda Ruben membuat sebuah group WhatsApp di 14 kecamatan/ Langkah ini nantinya akan di mantapkan lagi dengan pembuatan aplikasi yang bisa di dapat dalam play store, aplikasi yang di namakan lapor Pak Pol PP yang akan segera launching.

(Ismardi)

Tags: PelajarSatpol PP Kabupaten SolokSosialisasi Perda
SendShareTweet

BeritaTerkait

Rekayasa

Siasati Macet di Kota Batusangkar, Rekayasa Lalin Diberlakukan Mulai 19 April 2026

16 April 2026
Ranperda

Sah Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

16 April 2026

Wagub Vasko: Kabupaten/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan

16 April 2026

Gandeng Danantara dan BUMN, Gubernur Mahyeldi Harapkan Percepatan Investasi dan Penyelesaian Infrastruktur Strategis di Sumbar

16 April 2026

Percepatan Investasi, Bupati Eka Putra Hadiri Rakor Bersama BP BUMN

16 April 2026

Rakor Pendataan Huntap, Wabup Ahmad Fadly Tekankan Sinkronisasi Data Antar Instansi

16 April 2026

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Bali

The Balibis Farm House Garden Resto Tawarkan Destinasi Wisata Bernuansa Bali di Kota Solok

15 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Siasati Macet di Kota Batusangkar, Rekayasa Lalin Diberlakukan Mulai 19 April 2026
  • Sah Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Ini Baru Keren! Bimbel Gratis Sekolah Kedinasan Diluncurkan di Kota Solok
  • Antisipasi Dampak El Nino, Walikota Solok Sambangi Petani Guna Serap Aspirasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In