DPRD Dharmasraya Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Beritanda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya umumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya terpilih, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pengusulan dan penetapan tersebut, berlangsung dalam rapat paripurna, di ruang rapat utama kantor DPRD setempat, Senin (23/1/25).
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, beserta anggota dewan terhormat lainnya. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos, M.Si, Sekretaris Dewan (Sekwan) Imam Mahfuri, SE, MM, komisioner KPU Dharmasraya, Forkopimda, dinas instansi dilingkungan Pemkab Dharmasraya, Camat, Wali Nagari, ketua Partai Politik (Parpol) tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan bundo kandung.
Saat Sidang tersebut, Ketua DPRD Jemi Hendra, menjelaskan. Sesuai dengan pasal 154 ayat 1 huruf e, UU No :23/2014 tentang pemerintahan daerah, sebagai mana telah di rubah berkali-kali, dan terakhir terbit UU No :6/2023, Jo pasal 23 huruf e, PP No:12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, provinsi, Kabupaten/kota. Menjelaskan, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian, bupati dan wakil bupati, kepada Mentri melalui gubernur, sebagai mewakili pemerintah pusat. Agar mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.
Untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Mendagri No:100.2.4.3/4378/SJ, tertanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan. Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024. Dengan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota, disampaikan kepada DPRD. Maka dalam kurun waktu 5 hari kerja paling lama. DPRD wajib menyampaikan kepada Mendagri melalui gubernur.

Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya No : 1/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Dharmasraya Pilkada tahun 2024, telah menetapkan bahwa, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu pasangan nomor urut 2. Yakni Annisa Suci Ramadhani, S. H., LL. M., dan Leliarni, S. Pd., M. Si., dengan perolehan suara sebanyak 65.922, atau 69,53 persen dari total suara sah.
Sesuai dengan keputusan tersebut maka DPRD Dharmasraya juga mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Dharmasraya terpilih periode 2025-2030.
(Afriza Dedek)