Bawaslu Kab, Solok Wanti-Wanti Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Titoni Tanjung: Sanksinya Berat
Beritanda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Solok bersama stakeholder, Senin (27/10/2024) di Preimer Hotel Kota Solok.
Rakor pengawasan yang diikuti sedikitnya 100 peserta, terdiri dari unsur Forkopimnda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota Gakumdu, bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung saat ini.
Mengiringi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titoni Tanjung menyampaikan, pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 sangat penting. Ia menjelaskan, bahwa metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
Karena alasan itu, Titoni Tanjung berharap tim pemenangan dari semua pihak memahami regulasi dengan sebaik-baiknya.
“Banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan, Ketua Bawaslu Titoni Tanjung juga menyinggung dinamika terkini terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ia mengingatkan tentang beratnya sanksi bagi ASN yang terlibat Politik dalam Pilkada, karena bagaimanapun ASN sangat rentan dengan Pelanggaran Pemilu.
“Karena itu, ASN diminta lebih memahami bagaimana aspek Netralitas diutamakan. Karena itu dalam rakor ini kita mendatangkan Nara Sumber Dosen Fakultas Syariah UIN inam Bonjol Padang bapak Aidil Aulia,”paparnya.
Terkait APK kampanye, Titoni menyampaikan tentang anggapan yang berkembang di masyarakat, bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas Pengawas. Ia menjelaskan, dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.
“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Menyemangati itu, narasumber yang merupakan dosen Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, Aidil Aulia memaparkan materi tentang ” Harapan dan Tantangan pada Pilkada Sumbar tahun 2024 ini.
Aidil menyebut, yang dominan rentan terkena pelanggaran pemilu itu Kebanyakan adalah ASN. Ia menyebut soal netralitas ASN dapat saja diuji dalam menghadapi Pilkada.
“Sungguh banyak sekali kasus yang menimpa ASN. Bahkan di tahun ini Bawaslu Kabupaten Solok tercatat yang pertama memproses kasus hukum ASN sampai kepengadilan,” terangnya.
Maka dari itu, Aidil Aulia mengaku penting sekali menyampaikan kepada ASN, agar jangan sampai terlibat kuat dengan Pilkada saat ini.
“Hukumnya sangat berat, begitu pula pada semua pengawas pemilu jangan sembarangan mengangkat kasus tentang keterlibatan seorang ASN di Pilkada saat ini,” pesannya.
Melalui kegiatan Rakor itu, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan.
(Zul Muncak)