Bawa Dua Paket Sabu, Seorang Warga Tanjung Emas Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar
Beritanda – Serius menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba setempat kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Terduga berinisial ZD (33), pekerjaan Swasta, merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas, ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Rabu (21/2/2024) di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.
Terkait itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, SH, MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang warga Kecamatan Tanjung Emas karena dugaan penyalahgunaan Narkotikan jenis Sabu.
“Kita jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu,” jelasnya.
Penangkapan terduga berinisial ZD, kata AKP Desneri, bermula atas Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas. Informasi trsebut kemudian direspon dengan melakukan penyelidikan.
“ Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Tim Tarantula langsung melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
“ Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasatres Narkoba Polress Tanah Datar.
(Damara)