15:55 | 1 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Edaran Diterbitkan Bupati Annisa: Ini Sanksi bagi Aparatur Pemkab Dharmasraya Jika Terima  Gratifikasi

redaktur by redaktur
16 March 2026 | 03:11
in Pemerintahan
0
Edaran

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani terbitkan Surat Edaran pencegahan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah setempat.

Baca Juga

Wabup Candra

Keren! Wabup Candra Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah Karena Multitafsir dan Memicu Ketidakharmonisan Kepala Daerah

1 May 2026
DPRD Kabupaten Solok

Sehari 2 Rapat Paripurna: DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Laporan Reses dan Pembukaan Masa Sidang III

30 April 2026

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya.

Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

(Afriza Dedek)

Tags: Aparatur Pemkab DharmasrayaBupati AnnisaGratifikasiPencegahan KorupsiSanksiSurat Edaran
SendShareTweet

BeritaTerkait

Wabup Candra

Keren! Wabup Candra Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah Karena Multitafsir dan Memicu Ketidakharmonisan Kepala Daerah

1 May 2026
DPRD Kabupaten Solok

Sehari 2 Rapat Paripurna: DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Laporan Reses dan Pembukaan Masa Sidang III

30 April 2026

Menteri Pariwisata 2 Hari di Sumbar, Mahyeldi Bahas Pengembangan Bandara Mentawai dan Rencana TdS 2027

30 April 2026

Mengaku Sudah Lama Ingin ke Sumbar, Menteri Agama Muncul di Tanah Datar

29 April 2026

Percepat Perbaikan Jalan Nasional, Langkah Konkrit Bupati Annisa Perkuat Koordinasi dengan BPJN Sumbar

27 April 2026

PLN Solok Berhasil Realisasikan Program BPBL 100 Persen, Target 1.399 Rumah Terpasang  1.395 Rumah

27 April 2026

POPULAR

Pelantikan

Sekda Tanah Datar Lantik Pejabat Manajerial dan Serahkan SK Kepala UPTD serta Kepala Sekolah

25 April 2026
Seleksi Pramuka

Menuju Jambore Nasional 2026, Ratusan Pramuka Penggalang Kabupaten Solok Ikuti Seleksi

27 April 2026
Partai Hanura

Mantan Wartawan Singgalang, Pasdisata Didapuk Jadi Ketua Partai Hanura Dharmasraya

30 April 2026
Forum Ekselerator Negeri Pacu Kinerja Daerah: Tanah Datar Siap Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik

Forum Ekselerator Negeri Pacu Kinerja Daerah: Tanah Datar Siap Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik

26 April 2026
Istano Basa Pagaruyung

Menteri Pariwisata RI Kunjungi Istano Basa Pagaruyung, Bupati Eka Putra Nyatakan Kesiapan KEN 2026

1 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Menteri Pariwisata RI Kunjungi Istano Basa Pagaruyung, Bupati Eka Putra Nyatakan Kesiapan KEN 2026
  • Pemerintah Percepat Pemulihan Lahan Terdampak Bencana, Gubernur Mahyeldi Motivasi Gerakan Tanam Serempak di Agam
  • Keren! Wabup Candra Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah Karena Multitafsir dan Memicu Ketidakharmonisan Kepala Daerah
  • Perdana di Tanah Datar, SMPN 2 Batusangkar Gelar Waqaf Tahfidz dan Pentas Seni Siswa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In