05:32 | 16 June 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Edaran Diterbitkan Bupati Annisa: Ini Sanksi bagi Aparatur Pemkab Dharmasraya Jika Terima  Gratifikasi

redaktur by redaktur
16 March 2026 | 03:11
in Pemerintahan
0
Edaran

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani terbitkan Surat Edaran pencegahan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah setempat.

Baca Juga

Bupati Eka Putra

Bupati Eka Putra Jawab Pertanyaan 8 Fraksi DPRD Tanah Datar Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

15 June 2026
ASWANA DHARMA

Diketuai Ali Amran, Pengurus ASWANA DHARMA Dharmasraya Dikukuhkan Bupati Annisa 

14 June 2026

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya.

Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

(Afriza Dedek)

Tags: Aparatur Pemkab DharmasrayaBupati AnnisaGratifikasiPencegahan KorupsiSanksiSurat Edaran
SendShareTweet

BeritaTerkait

Bupati Eka Putra

Bupati Eka Putra Jawab Pertanyaan 8 Fraksi DPRD Tanah Datar Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

15 June 2026
ASWANA DHARMA

Diketuai Ali Amran, Pengurus ASWANA DHARMA Dharmasraya Dikukuhkan Bupati Annisa 

14 June 2026

8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

13 June 2026

DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Tanah Datar Catat Kinerja Keuangan Positif

12 June 2026

Antisipasi Konflik Perbatasan, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

9 June 2026

Gelar Paripurna, DPRD Ingatkan Pemkab Solok Agar Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

8 June 2026

POPULAR

Nagari Paninjauan

Gerakan PKK Paninjauan Dinilai Tim Provinsi, Ny.Detta Maulin Vasco Panen Sayur

10 June 2026
Road to Police Woman Run 2026

Road to Police Woman Run 2026 Membludak, Semarak Hari Bhayangkara Mengkristal dengan Keikutsertaan Bupati Dharmasraya

14 June 2026
Sekolah rakyat

Pembangunan SR Dharmasraya Ditarget Rampung Akhir Juni, Bupati Annisa Ungkap Kemensos Tengah Lakukan Seleksi Guru

12 June 2026
Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Tahan Aktivitas, Cari Solusi Atasi Sengketa Batas Wilayah

Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Tahan Aktivitas, Cari Solusi Atasi Sengketa Batas Wilayah

13 June 2026
PMII Dharmasraya

Saksikan Pelantikan PMII Dharmasraya, Bupati Annisa Sampaikan Kesan Positif Terhadap Organisasi Kepemudaan

14 June 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Bupati Eka Putra Jawab Pertanyaan 8 Fraksi DPRD Tanah Datar Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Melalui Bupati Eka Putra, Korban Kebakaran di Lubuk Jantan Terima Bantuan Baznas Tanah Datar
  • Hasil TKA 2026 Kabupaten Solok Membaik, Meski Tak Beranjak Dibawah 10 Besar 
  • Piala AFF U-19 2026 Diboyong Australia Usai Tumbangkan Thailand 2-0 di Final
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In