06:05 | 22 September 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Edaran Diterbitkan Bupati Annisa: Ini Sanksi bagi Aparatur Pemkab Dharmasraya Jika Terima  Gratifikasi

redaktur by redaktur
16 March 2026 | 03:11
in Pemerintahan
0
Edaran

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani terbitkan Surat Edaran pencegahan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah setempat.

Baca Juga

Penyegelan Bangunan

Penataan Kota Makin Tegas, Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel

21 September 2026
APBD 2027

Di Tengah Ketidakpastian TKD, Kabupaten Solok Siapkan RAPBD 2027 Rp1,17 Triliun

21 September 2026

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya.

Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

(Afriza Dedek)

Tags: Aparatur Pemkab DharmasrayaBupati AnnisaGratifikasiPencegahan KorupsiSanksiSurat Edaran
SendShareTweet

BeritaTerkait

Penyegelan Bangunan

Penataan Kota Makin Tegas, Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel

21 September 2026
APBD 2027

Di Tengah Ketidakpastian TKD, Kabupaten Solok Siapkan RAPBD 2027 Rp1,17 Triliun

21 September 2026

BTS Rawang Merobek Blankspot, Sulit Air Buka Pintu Dunia Digital

19 September 2026

Harapan Baru Konektivitas Solok, Jalan Lingkar Utara Dilanjutkan hingga Menembus Kabupaten

19 September 2026

Zulmaeta: ASN Bukan Sekadar Pengumpul Sertifikat, Kompetensi Harus Terbukti dalam Kinerja

18 September 2026

APBD Perubahan Tanah Datar Disepakati, Rp1,37 Triliun Disiapkan untuk Program Prioritas

18 September 2026

POPULAR

Bundo Kanduang

Tak Sekadar Limpapeh Rumah Nan Gadang, Bundo Kanduang Supayang Didorong Jadi Penjaga Generasi

21 September 2026
Akuatik Indonesia Kabupaten Dharmasraya

Dilantik, Pengurus Akuatik Dharmasraya Ditantang Buru Medali di Porprov 2026

20 September 2026
Kantor Bupati Solok

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Lumpur dan Batu Banjiri Sejumlah Kantor

21 September 2026
Kebun Durian Taruko

Kebun Durian Taruko: Dari Rantau Jamaludin Menumbuhkan Magnet Wisata Baru di Kabupaten Solok

15 September 2026
Gubernur Sumbar

Harhubnas 2026 di Kabupaten Solok, Gubernur Mahyeldi Tekankan Transportasi Aman dan Konektivitas Daerah

17 September 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Bursa Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Mulai Hangat, Tiga Kandidat Siap Bertarung
  • Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Lumpur dan Batu Banjiri Sejumlah Kantor
  • Tak Sekadar Hafalan, PAUD Payakumbuh Didorong Naik Kelas dengan Deep Learning dan Growth Mindset
  • Penataan Kota Makin Tegas, Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In